Caleg Dilarang Bagikan Sembako Ke Korban Banjir, Ancamannya Pidana

  • 8 bulan yang lalu
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/01/15/caleg-dilarang-bagikan-sembako-ke-korban-banjir-ancamannya-pidana

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) agar tidak memberikan bantuan sembako atau uang kepada korban banjir. Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar aturan kampanye dan bisa dikenakan hukum pidana.

"Caleg dan parpol tidak boleh memberikan sembako apalagi uang saat kampanye, bahkan kepada korban banjir," ujar Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono.

Ia menjelaskan, pemberian uang atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan/materi kampanye maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.

"Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," jelasnya.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Banjir #Caleg #KorbanBanjir #BagiSembako #Bawaslu

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Category

🗞
News

Dianjurkan