Atribut Kampanye Dipasang Di Pohon, Bawaslu Siak Caleg Jangan Langgar Aturan

  • 8 bulan yang lalu
https://www.riauonline.co.id/siak/read/2024/01/18/atribut-kampanye-dipasang-di-pohon-bawaslu-siak-caleg-jangan-langgar-aturan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, mengimbau tim pemenangan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat 3.

"Kepada peserta pemilu maupun pemenang tim calon legislatif untuk tidak melakukan hal yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat 3," Imbau Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Kamis 18 Januari 2024.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, tidak diperbolehkan menjadikan pohon dan tiang listrik sebagai tempat untuk memasang alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya. Pepohonan dan tiang listrik termasuk tempat yang dilarang untuk pasangi APK.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#AtributKampanye #AlatPeragaKampanye #APK #APS #Siak

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Category

🗞
News

Dianjurkan