Polisi Tangkap Enam Pelaku Penganiayaan Di Desa Buha
- 3 bulan yang lalu
MANADO, KOMPAS.TV- Seorang pemuda berinisial J.B. 21 tahun, warga Perumahan Camar Buha Kecamatan Mapanget Manado menjadi korban penganiayaan sejumlah lelaki, saat hendak mengikuti kegiatan bangun sahur di lingkungannya. Korban mengalami luka serius di bagian pelipis dan wajahnya, dan harus di rawat di rumah sakit.
Kapolsek mapanget iptu lesly lihawa saat konfrensi pers pada hari Rabu siang menjelaskan korban dianiaya oleh enam orang pelaku yang dua diantaranya adalah pelaku di bawah umur. Para pelaku diantaranya A.C. 18 tahun, M.B. 18 tahun, A.J. 18 tahun, J.S. 17 tahun, F.P. 16 tahun dan A.R. 15 tahun.
Menurut Lihawa, para pelaku yang berasal dari kampung Buha memang telah merencanakan penyerangan ke Perumahan Camar Buha. Pada saat korban yang sedang berboncengan dengan temannya hendak menuju lokasi giat bangun sahur, korban lalu berpapasan dengan para pelaku, dimana saat itu terjadi cekcok hingga para pelaku menganiaya korban menggunakan pipa paralon, yang mengakibatkan luka robek pada pelipis korban.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan roda dua dan barang bukti berupa pipa paralon dan senjata tajam masih dalam pencarian polisi.
Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit, akibat luka yang dideritanya di bagian wajah dan pelipis. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
#kompastvmanado #polsekmapanget #kriminal
Edward Siwi Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/498229/polisi-tangkap-enam-pelaku-penganiayaan-di-desa-buha
Kapolsek mapanget iptu lesly lihawa saat konfrensi pers pada hari Rabu siang menjelaskan korban dianiaya oleh enam orang pelaku yang dua diantaranya adalah pelaku di bawah umur. Para pelaku diantaranya A.C. 18 tahun, M.B. 18 tahun, A.J. 18 tahun, J.S. 17 tahun, F.P. 16 tahun dan A.R. 15 tahun.
Menurut Lihawa, para pelaku yang berasal dari kampung Buha memang telah merencanakan penyerangan ke Perumahan Camar Buha. Pada saat korban yang sedang berboncengan dengan temannya hendak menuju lokasi giat bangun sahur, korban lalu berpapasan dengan para pelaku, dimana saat itu terjadi cekcok hingga para pelaku menganiaya korban menggunakan pipa paralon, yang mengakibatkan luka robek pada pelipis korban.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan roda dua dan barang bukti berupa pipa paralon dan senjata tajam masih dalam pencarian polisi.
Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit, akibat luka yang dideritanya di bagian wajah dan pelipis. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
#kompastvmanado #polsekmapanget #kriminal
Edward Siwi Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/498229/polisi-tangkap-enam-pelaku-penganiayaan-di-desa-buha