MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Berikan Pendapat Berbeda

  • 5 months ago

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Meski ditolak, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda.

 

Tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion ialah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

 

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Category

🗞
News
Transcript
00:00menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
00:04Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
00:13Pendapat berbeda atau dissenting opinion.
00:18Terhadap putusan Makam Konstitusi aku terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion
00:23dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusial di Isra,
00:28hakim konstitusi Enin Urbaningsi, dan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Recommended