Sidang lanjutan Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/5). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, yakni Setiabudi Hariyanto, PNS Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa pengadaan di perusahaan BUMN harus dilaksanakan sesuai pedoman aturan yang berlaku.
Saksikan selengkapnya dalam video berikut.
Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa pengadaan di perusahaan BUMN harus dilaksanakan sesuai pedoman aturan yang berlaku.
Saksikan selengkapnya dalam video berikut.
Category
🗞
Berita