Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan

  • 4 months ago

Nisa Binti Abdullah 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5). 

 

Dalam persidangan itu, Nisa dijatuhi hukuman pidana mati. Hakim juga memvonis mati suami dari Nisa bernama Al Riza. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.

 

Hakim mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

 

Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution 

Produser: Akira AW

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [MUSIK]
00:02 [MUSIK]
00:04 [MUSIK]
00:06 [MUSIK]
00:08 Berakhir diIstana Ahmed seorang majulah dan dierjawab pasukan yang terhampir dreibus
00:15 Sebuah kumpulan yang berlalisan;
00:17 Mewujudkan sebagai selamat bukan
00:20 Kimi yang ini terhadap keizinannya
00:22 Sebelum padaman benar saja menerima keinaman
00:25 Demi berakhir disitu seorang saudara!,
00:31 Kita harus mengikati dan hidangannya pada
00:34 Mi sera ja hoan asmullah
00:37 Dan menanggung diri ini
00:39 Berjadwal Hamzah
00:43 Hanya seorang yang menjadi seorang raya
00:46 Dan berjadwal Mustafa
00:50 Bersama suku Islam
00:52 Di rumah
00:55 Hamzah sama Mustafa itu
00:59 Kutusan majelis hakim
01:01 Dari tuntutan jaksa
01:03 Bidana mati
01:05 Kutusan hakim menjadi sumber hidup
01:08 Kalau untuk terdakwa alrijah
01:11 Hanisa Maimun itu
01:13 Panform sama tuntutan jaksa ya
01:15 Alrijah
01:17 Itu hukuman mati juga?
01:19 Iya sama
01:20 Alrijah Hanisa Maimun
01:22 Maimun apa namanya ya?
01:23 Kalau di persidangan kemarin itu
01:26 Dia memberikan keterangan
01:28 Ada hubungan keluarga lah
01:30 Seperti itu ya
01:31 Berarti tiga ini ada hubungan keluarga
01:34 Sub indo by broth3rmax
01:38 [MUSIK]

Recommended