Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bantah Dirinya Problematik

  • 4 months ago

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membantah dirinya problematik karena menggugat Dewan Pengawas (Dewas KPK) ke pengadilan hingga melaporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri terkait sidang etik. 

 

Adapun Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung, hingga melaporkan anggota Dewas KPK ke Mabes Polri atas dugaan pidana. 

 

Ia menyebut langkah hukum itu ditempuh dalam rangka membela diri karena Dewas tetap memproses dugaan pelanggaran etiknya.

 

Reporter: Denhelmi Sajangbati 

Produser: Akira AW

Category

🗞
News
Transcript
00:00Tapi ya, apakah pak suson pimpinan KFK yang problematik karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR?
00:10Malah sebaliknya ya, kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur tutup,
00:15anarkis, itu yang problematik, karena sekali lagi, kita negara hukum ya,
00:21ada masalah, semua masalah sudah dikoridori secara hukum.
00:27Oleh karena itu, memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga melakukan advokasi atau kecuali hukum
00:36atas masalah-masalah saya, itu adalah hal yang legal dalam negara negara hukum.
00:43Ini malah sebaliknya, supaya ini menjadi pembelajaran, karena selama ini tidak banyak yang kemudian,
00:51katanya bagaimana, Mas Yam ya? Yauma, yang disampaikan Mas Yauma,
00:58dikit-dikit, malah sebaliknya, karena selama ini, dikit-dikit itu mengakibatkan kemudian males
01:04untuk kemudian berupaya hukum, padahal, contoh seperti yang saya sampaikan ya,
01:11materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret,
01:19terbukti di saksi-saksi 15 Maret 2022.
01:22Pasal 23 menyatakan bahwa daluarsanya satu tahun, tapi masih diproses.
01:30Ini yang memaaf ya, kan beliau yang sendiri yang menyusun, membuat, dan menetapkan tentang adanya daluarsa.
01:38Tapi diterapkan yang tak berdaluarsa, dengan alasan kami menerimanya masih pada saat dihaporkan tanggal 8 Desember 2023.
01:47Kalau kemudian penaksirannya pemaknaan pasal 23 dengan memandang pada saat tanggal diterima,
01:54maka kedentuan daluarsa diterapkan secara tak berdaluarsa,
02:00karena kemudian kapanpun dilaporkan pasti akan menjadi tetap susu.
02:04Ini ya, jadi saya kira masyarakat malah kemudian akan belajar banyak,
02:12bahwa kita tidak lagi kemudian menggunakan cara-cara non-hukum atau cara-cara anarkis untuk kemudian mencubayakan pembelaan dirinya.
02:20Saya malah berkesimpulan ataupun kemudian berharap seperti itu bahwa mari kita sama-sama semakin demokratis,
02:29semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum tidak boleh kemudian kita anggap heboh,
02:37tidak kemudian melawan dan lain-lainnya.
02:40Itu adalah jalur-jalur resmi yang sudah kita buat bersama,
02:44sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Undang-Undang.

Recommended