Pemerintah mewajibkan semua pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji. Potongan 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Lalu bagaimana mekanismenya? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.
Lalu bagaimana mekanismenya? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.
Category
🗞
Berita