Polsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Penambang Pasir Ilegal

  • bulan lalu
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/05/29/polsek-tenayan-raya-ringkus-pelaku-penambang-pasir-ilegal

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap tiga pelaku penambang pasir urug ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.

Di lokasi, polisi mengamankan dua unit dump truck berisi tanah urug dan satu unit alat berat.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni MI (38 tahun), DS (44 tahun) dan YU (58 tahun). MI merupakan pengelola, DS sebagai pemilik lahan dan YU sebagai operator alat berat.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua orang supir dump truck inisial DEP dan RI.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#riauonline #riauonlinecoid #Pekanbaru #Riau #PolSekTenayanRaya #tenayanraya #PenambangPasirIlegal

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg