• 2 bulan yang lalu
HARIAN MERAPI - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan siding dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Amir Syahbana, Terdakwa Rusbani alias Bani dan Terdakwa Suranto Wibowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. *

Dianjurkan