• 2 bulan yang lalu
HARIAN MERAPI - Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 Atur Kandungan Gula Garam di Pangan, DPR RI mendorong pemerintah untuk memperketat kandungan gula, garam dan lemak di makanan.

"Jadi gula, garam, lemak, ini menjadi penyebab Utama diabetes melitus, kencing manis, hipertensi dan itu memicu penyakit stroke, kardiovaskuler, penyakit catastrophic yang high cost. Yang itu diakibatkan oleh konsumsi gula, garam, lemak terlalu tinggi," kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. *

Dianjurkan