Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Sumsel, Mulai Agustus 2024 hingga Desember, Benarkah?

  • bulan lalu
Di kalangan masyarakat beredar kabar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini.

Kabar adanya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut sudah beredar di masyarakat. Dan banyak warga yang ingin memanfaatkannya.

Dalam kabar yang diterima media ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di provinsi Sumsel itu berlaku mulai 19 Agustus - 14 Desember 2024.

Adapun yang masuk dalam program pemutihan pajak tersebut yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, memberikan diskon 50 persen hingga bebas denda.

Seperti, untuk tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan saat dikonfirmasi mengenai pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini.

Ia mengaku, belum mendapat informasi terkait kabar tersebut.

Category

🗞
News

Dianjurkan