DPR RI Putuskan Tidak Memakai Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi, Warganet Ramai Ramai Pasang Foto Peringatan Darurat!

  • bulan lalu
Media sosial diramaikan dengan aksi memposting gambar Garuda Pancasila berlatar biru, dan bertuliskan 'Peringatan Darurat'.

Aksi ini muncul usai DPR RI menyatakan tidak akan memakai hasil putusan MK mengenai perubahan UU Pilkada. Dan tetap berpatokan ke putusan MA (Mahkamah Agung).

Tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK pun trending topic di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Buah dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Category

🗞
News

Dianjurkan