• 4 bulan yang lalu
PT Sukses Unggul Palma, Kepolisian Resort Ketapang Dilaporkan Propam Polri, Sehubungan Tindakan Pemanggilan Dua Pengacara PERADI. Ini Kasus Ditangani

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 28 Agustus 2024 – Oknum Penyidik Kepolisian Resort Ketapang dilaporkan Propam Mabes Polri dan Polda Kalbar.
Dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Pori) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait PT Sukses Unggul Palma.
Oknum Penyidik Kepolisian Resort Ketapang dinilai telah melakukan kriminalisasi profesi advokat dalam membela kepentingan masyarakat.
Dalam kasus Kepala Desa jual tanah warga di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal itu dikemukakan Pansaragah Gana Kaianaya SH, praktisi hukum Pontianak, Selasa malam, 27 Agustus 2024.
Pansaragah Gana Kaianaya, tanggapi kemelut antara warga di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, dilaporkan Polisi karena tolak uang ganti rugi murah.
Dimana oknum penyidik Kepolisian Resort Ketapang melakukan pemanggilan dua pengacara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pontianak.
Rusliyadi SH dan Secilia Juniarti SH, kuasa hukum warga Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur dipanggil Kepolisian Resort Ketapang.
Pemanggilan dalam hubungan pembebasan lahan PT Sukses Unggul Palma, untuk pembangunan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit.
Dimana tanah tanpa seizin pemilik, oknum Kepala Desa Sinar Kuri jual tanah warga dengan harga murah kepada PT Sukses Unggul Palma.
Saat warga keberatan mengembalikan uang yang dibayar ditransfer lewat rekening bank, pemilik rekening malah dilaporkan ke Polisi Sektor Laur.
Pelaporan dengan tuduhan penipuan terhadap PT Sukses Unggul Palma, sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar dan Komnas HAM Perwakilan Kalbar.
Sampai sekarang laporan kepolisian dari 6 warga, tidak ditindaklanjuti Kepolisian Resort Ketapang, sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar.
Rusliyadi SH dan Secilia Juniarti SH diminta klarifikasi dari Penyidik Kepolisian Resort Ketapang, atas laporan PT Sukses Unggul Palma.
Pansaragah Gana Kaianaya, mengatakan, pemanggilan dua pengacara Muda Dayak yang berorganisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dari Kepolisian Resort Ketapang merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pengacara pada saat bertugas.
Melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat Dayak.
Mestinya Kepolisian Resort Ketapang menghargai profesi sebagai penegak hukum dan lebih hat-hati untuk melakukan pemanggilan terhadap pengacara.
Apalagi dari sisi lain, profesi Advokat memiliki hak imunitas yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang: Advokat.
“Tindakan arogansi dilakukan penyidik Kepolisian Resort Ketapang, yaitu tidak menindaklanjuti Laporan oleh warga,” kata Pansaragah Gana Kaianaya.
Terkait diduga adanya penipuan penggelapan yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang dilaporkan. ***

Category

🗞
Berita

Dianjurkan