Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 17 April 2025 -Mahasiswa bongkar modus kejahatan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dilakukan Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo biaya hidup mahasiswa Rp4,8 juta per semester per orang sejak 2021 di Provinsi Kalimantan Barat, padahal kampus dianggarkan Pemerintah Rp2,4 juta per mahasiswa per sememester tiap mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***
Transkrip
00:00selamat menikmati
00:30selamat menikmati
01:00selamat menikmati
01:29selamat menikmati
01:59selamat menikmati
02:29selamat menikmati
02:59selamat menikmati
03:01selamat menikmati
03:29selamat menikmati
03:31selamat menikmati
03:33selamat menikmati
04:03selamat menikmati
04:05selamat menikmati
04:07selamat menikmati
04:09selamat menikmati
04:11selamat menikmati
04:13selamat menikmati
04:15selamat menikmati
04:47selamat menikmati
04:49selamat menikmati
04:51selamat menikmati
04:53selamat menikmati
04:55selamat menikmati
04:57selamat menikmati
04:59selamat menikmati
05:01selamat menikmati
05:03selamat menikmati
05:05selamat menikmati
05:07selamat menikmati
05:09selamat menikmati
05:11selamat menikmati
05:13selamat menikmati
05:15selamat menikmati
05:17selamat menikmati
05:19selamat menikmati
05:21selamat menikmati
05:23selamat menikmati
05:25selamat menikmati
05:27selamat menikmati
05:29selamat menikmati
05:31Pada kegiatan seminarnya berlangsung selama satu minggu berturut-turut di mana mahasiswa yang mendapatkan sertifikat atau mengikuti seminar itu harus mengisi bujangkong untuk link aksen.
05:50Dan setelah itu pas pembagian sertifikat ada teman saya yang mengikuti seminar dan ada yang tidak. Namun yang tidak mengikuti seminar dia mendapatkan sertifikat sedangkan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat adalah aksen di Google Chrome. Sekian pendapat dari saya.
06:13Jadi untuk melanjutkan dari angkatan 2022, saya menegaskan lagi bahwa pada masa itu angkatan 2022 ada mahasiswa yang datang muda kaya dan meminta bantuan saya yaitu salah satunya.
06:30Mereka boleh mengambil KHS kalau punya pembayar seminar. Dan kalau misalnya mereka tidak membayar seminar maka kartu hasil puji mereka tidak akan diberikan. Itu yang dilakukan oleh pihak ruangan.
06:43Waktu itu mereka mengadu ke saya, saya pergi. Alasan mereka mengadu ke saya adalah bang, ini ucapan kata 2022. Kami tidak bisa mengambil KHS kalau kami tidak membayar seminar.
06:55Saya tanya lagi, kenapa tidak bisa begitu? Karena ucapan dari pihak kampus kalau kalian tidak membayar seminar, KHS kalian tidak akan kami keluarkan.
07:03Pertanyaan saya, apa alasan mereka untuk memperoleh poin-poin online seperti itu? Apa hak mereka? Itu yang saya tanyakan.
07:10Apakah mereka mempunyai hak untuk mengatakan seperti itu kepada Pak Sipo?
07:14Jadi saya datang di KHS untuk menyikapi kalau saya adalah salah satunya karyawan tetap di Kampus Universitas Santo Agustin Sriko yang mendapatkan SP3.
07:34Saya datang di sini untuk menaruhi Pak Pelindungan dan bagaimana itu dijelaskan SP3 Kampus Universitas Santo Agustin Sriko.
07:43Perkenalkan nama saya Bernadette Tarikawati.
07:48Saya merupakan korban SP3 yang diberikan oleh Rektor Universitas Katolik Santo Agustin Sriko.
07:57Pada kesempatan ini saya datang ke forum untuk meminta pendampingan yang kasus saya ini.
08:04Yang pertama adalah mencabut izin mengajar saya di Universitas Katolik Santo Agustin Sriko.
08:09Dugatan saya adalah mengembalikan saya sebagai dosen seperti mana mestinya.
08:18Untuk itu saya meminta bantuan kepada pihak kuasa hukum saya untuk mendampingi saya dalam kasus ini.
08:28Dan hari ini kita sudah bertemu dengan Ibu Fiyah yang di SP3 oleh pihak Kampus Universitas Santo Agustin Sriko.
08:46Yang mana dalam SP3 ini mereka sebelum di SP3 mereka dipanggil ke Pontianak.
08:55Dipanggil ke Pontianak di Santo Agustin Sriko.
08:59Di Pertemukanlah ke situ dengan membilang bahwa kalian SP3 dengan sanksi satu si Ibu Fiyah.
09:12Dibilangnya ada melanggar pasal, ada aib, yang tidak jelas isinya apa, tidak jelas kesalahannya apa, tidak jelas apa yang dilanggar oleh Ibu Fiyah.
09:31Oke itu yang pertama, yang kedua oleh Ibu Bardaneta Ritawati MPD.
09:40Gitu juga pada tanggal 30 Januari itu bertemu mereka di satu tempat itu, bertemu mereka.
09:48Dan juga disampaikan bahwa Ibu Bardaneta dapat SP3 yang juga tidak tahu apa sih kesalahan untuk Bardaneta ini.
09:57Yang juga anak tahu apa sih yang dilanggar di Bardaneta.
10:01Sehingga dalam SP3 itu, Bardaneta juga tidak dijelaskan.
10:08Kalau izin mengajar ke Cabut, nah itu tidak dijelaskan, tidak diberitahu.
10:14Sementara SP3 di dalam tanggal 30 Januari itu sudah ada, sudah ada dibuat mereka.
10:20Tetapi pada waktu pertemuan di Tuntiana, mereka tidak langsung memberikan SP3 itu.
10:28Sehingga Bardaneta ini membuatlah penyataan menerima SP3.
10:34Karena dia hanya tahu kalau dia itu hanya di Mendemosia.
10:39Tidak ada poin pencabut di sini.
10:41Begitu Bardaneta membuat penyataan tersebut, waktu tanggal 30 Januari, di tempat itu juga, seketika itu juga, dengan tulis tangan, pada tanggal 4 Februari, barulah mereka menerima SP3 ini.
11:02SP3 ini, barulah mereka menerima.
11:05Dan begitu terkejutnya Bardaneta, kenapa waktu dijelaskan di tanggal 30 pertemuan di Santo Agustinus, di Pontianak, itu tidak dijelaskan pencabut-pencabut mengajar ibu.
11:20Kesianlah orang sedang ngapi.
11:22Ini dibohongi loh ibu ini.
11:25Jika ibu itu tahu kalau ada poin di poin 3 mencabut-pencabut mengajar,
11:30Saya beri yakin ibu Bardaneta tidak mau menandatangani setelah penyataan itu.
11:36Di sini letaknya, di sini arogansia.
11:41Seharusnya, kita selaku orang kapulit.
11:46Saya suka bangga, sebenarnya bangga kalau kapulit di atas kampus.
11:49Tapi kalau ada ini arogansi, seperti SP3 ini.
11:53SP3 ini mereka tidak ada diberikan hak jawab.
11:571. Mereka tidak ada diberikan sanggahan.
12:012. Mereka tidak ada melakukan bukti-bukti untuk membenarkan diri.
12:05Sebagai mana pada pasal 82, angka 7.
12:11Kalau tidak salah, angka 7, angka 8.
12:155.
12:18Angka 7.
12:19Ini mereka harus ada asas praduga tidak tersalah.
12:31Jadi, letak kesalahan ini.
12:35Di mana mereka memberikan SP3 ini.
12:38Apakah mengacu pada statuta,
12:40atau mengacu pada prinsip emosional mereka.
12:44Atau mengacu pada kebencian mereka.
12:51Kemudian, setelah kita bertemu dengan mahasiswa,
12:55dan mahasiswa tersebut melakukan penanapanan suatu kuasa,
12:59kita mengetahui,
13:00kita mengetahui rupanya kampus
13:04Universitas Katolik Santo Agustinus itu,
13:08di Kabupaten Landak,
13:10itu anak mahasiswa yang menerima GIF
13:12dari yang penyakatan hari ini,
13:15angkatan dari angkatan 2021 ya.
13:182022.
13:19Dan mereka itu menerima
13:21per semester 4,8 juta.
13:25Per semester.
13:26Setelah itu 2,4 juta
13:29terpisah,
13:31itu setor ke kampus.
13:33Tetapi,
13:34alangkah herannya kita,
13:36herannya kita,
13:37mengapa uang 4,8 juta itu,
13:41yang seharusnya itu hak mereka,
13:43kebutuhan hidup mereka,
13:45itu tidak boleh ditarik dulu.
13:47Katanya,
13:48tidak boleh ditarik dulu,
13:50tunggu ada umat tengah.
13:52Yang pada saat itu,
13:53saya cek di bawah buktinya,
13:55itu melalui auto-debate.
13:57Melalui auto-debate oleh
13:59pihak kampus.
14:02Tidak,
14:03ya,
14:03auto-debate oleh pihak kampus.
14:05Ini apakah dibolehkan?
14:08Auto-debate.
14:09Jadi,
14:10saya mohon juga,
14:11kepada Diti,
14:12kepada Orat,
14:14ini harus jadi pandangan.
14:17Harus jadi pandangan.
14:18Semuanya kasih ya,
14:19mahasiswa-mahasiswa,
14:22yang berasal dari daerah,
14:23yang mendapatkan hak dia,
14:25dari pemerintah,
14:26tetapi didaikan konsumtif.
14:29Konsumtif,
14:30saya katakan ini,
14:30konsumtif oleh pihak kampus.
14:33yang seharusnya itu merupakan
14:35hak mahasiswa
14:37yang kurang mahasiswa.
14:39Tentu,
14:40terlebih lagi,
14:41yang saya menunjukkan,
14:44dan saya sedih,
14:46mereka,
14:47di angkatan 2024,
14:49itu wajib bayar
14:51uang aslamat,
14:52atau uang kos,
14:52atau uang bidang dapat.
14:53Apa itu bahasanya?
14:55Wajib membayar itu sebesar,
14:56berapa?
14:57500.
14:57walaupun mereka punya rumah,
15:00walaupun mereka punya kontrakas sendiri,
15:02mereka harus bayar 500.000.
15:04Bahasa apa?
15:05Bagaimana ya?
15:08Nah,
15:10bagaimana kampus,
15:11yang itu yang melalui apa?
15:15Uangan.
15:17Apakah boleh?
15:18Seperti itu.
15:19Nah,
15:20di sini lah,
15:22letak sebenarnya.
15:25Letak sebenarnya,
15:26mengapa saya,
15:27tersentuh,
15:28naikkan datang,
15:29saya mau membantu.
15:31Begitu,
15:32lihat.
15:32Karena ada,
15:33pelanggaran-pelanggaran,
15:35yang dibuat oleh,
15:36Universitas Katolik,
15:38Santu Agustinus.
15:39Baik terhadap,
15:40SP3,
15:41terhadap,
15:42dana KIP,
15:44yang mana seharusnya,
15:45dana KIP itu,
15:46memiliki mereka,
15:47dana KIP itu adalah,
15:48kebutuhan kehidupan mereka,
15:51tetapi,
15:52menjadikan,
15:53ajang konsultif,
15:55oleh,
15:56orang-orang,
15:57yang ingin,
15:58mengenyangkan dirinya sendiri.
16:00Informasi lebih lanjut,
16:02hubungi website,
16:03biotv.com.
16:08Terima kasih.

Dianjurkan