• 2 bulan yang lalu
HARIAN MERAPI - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa revisi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Secara materiil draft yang disampaikan oleh KPU RI itu sudah beredar kemana-mana, publik sudah tahu dan isinya juga sama-sama ketahui itu bulat-bulat, tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang ditambahi," katanya. *

Dianjurkan