Baru beberapa hari berselang dilantik pada Selasa 3 September 2024, sejumlah anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 sudah menggadaikan surat keputusan atau SK pengangkatannya ke bank.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengakui ada sejumlah anggota DPRD Kota Serang yang baru dilantik mengajukan SK pengangkatannya digadaikan di bank.
"Ada sekitar 5-10 yang masuk. Tahun lalu sepengatahuan saya ada sekitar 25-30. Saya kurang hafal siapa-siapanya, yang jelas itu seperti PNS," ujar Nuri, ditemui usai rapat paripurna pengumuman Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang, Kamis 5 September 2024.
Ia menjelaskan, menggadaikan SK hak pribadi setiap anggota DPRD Kota Serang.
"Itu saya kira hak anggota dewan terpilih untuk menggadaikan," jelas dia.
Menurut Nuri, tidak semua anggota DPRD Kota Serang menggadaikan SK pengangkatannya ke bank.
"Ada yang mengadaikan ada yang tidak. Ada yang menitipkan," katanya.
Ia menjelaskan, menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Serang tidak melanggar hukum.
"Iya tergantung kebutuhan anggota dewan saya kira. Itu diberikan hak juga tidak ada larangan untuk mengambil di Bank. Tinggal mekanismenya kita nanti membuat aturan untuk dipotong oleh Bank," jelas Nuri.
Nuri mengaku pihaknya tidak mengetahui nominal jumlah yang diajukan oleh setiap anggota DPRD Kota Serang ke bank.
"Saya kurang hafal. Itu mekanismenya ada di bank. Yang penting saya ketika ada pengajuan sudah ditandatangani oleh kita semua," katanya.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengakui ada sejumlah anggota DPRD Kota Serang yang baru dilantik mengajukan SK pengangkatannya digadaikan di bank.
"Ada sekitar 5-10 yang masuk. Tahun lalu sepengatahuan saya ada sekitar 25-30. Saya kurang hafal siapa-siapanya, yang jelas itu seperti PNS," ujar Nuri, ditemui usai rapat paripurna pengumuman Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang, Kamis 5 September 2024.
Ia menjelaskan, menggadaikan SK hak pribadi setiap anggota DPRD Kota Serang.
"Itu saya kira hak anggota dewan terpilih untuk menggadaikan," jelas dia.
Menurut Nuri, tidak semua anggota DPRD Kota Serang menggadaikan SK pengangkatannya ke bank.
"Ada yang mengadaikan ada yang tidak. Ada yang menitipkan," katanya.
Ia menjelaskan, menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Serang tidak melanggar hukum.
"Iya tergantung kebutuhan anggota dewan saya kira. Itu diberikan hak juga tidak ada larangan untuk mengambil di Bank. Tinggal mekanismenya kita nanti membuat aturan untuk dipotong oleh Bank," jelas Nuri.
Nuri mengaku pihaknya tidak mengetahui nominal jumlah yang diajukan oleh setiap anggota DPRD Kota Serang ke bank.
"Saya kurang hafal. Itu mekanismenya ada di bank. Yang penting saya ketika ada pengajuan sudah ditandatangani oleh kita semua," katanya.
Category
🗞
Berita