SuaraHits.com - Jajaran Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, tuntaskan belasan kasus kriminal dan narkoba.
Puluhan pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Merupakan tersangka dari 5 kasus kriminal dan 16 kasus narkoba.
Kasus tersebut, terjadi dalam kurun waktu Juni - Agustus 2024.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menyatakan, seluruh kasus tersebut berhasil ditangani oleh Satreskrim dan Satnarkoba.
Lima kasus kejahatan itu antara lain Korupsi Dana Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, pencurian sepeda motor. Penggelapan dalam jabatan di perusahaan swasta dan penggelapan uang sewa mobil.
Ada juga penganiayaan dengan celurit di Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Tongas. Terakhir, ada pembunuhan dalam kamar hotel.
AKBP Oki kemudian merilis 16 kasus narkoba. Rinciannya, ada 10 kasus sabu-sabu (SS) dan 6 kasus obat-obatan terlarang lainnya.
“Kami berhasil menangkap 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan kasus obat-obatan terlarang lainnya itu 6 tersangka,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 gram sabu-sabu dan 5.300 obat terlarang jenis pil dekstro dan thryhexipenidil.
Tersangka kasus sabu-sabu atau narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, kasus obat-obatan terlarang akan dikenakan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 Dan atau pasal 436 ayat 2.
Ancaman hukuman tersangka kasus SS minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 milyar.
Sementara, tersangka kasus obat terlarang lainnya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. ***
Puluhan pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Merupakan tersangka dari 5 kasus kriminal dan 16 kasus narkoba.
Kasus tersebut, terjadi dalam kurun waktu Juni - Agustus 2024.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menyatakan, seluruh kasus tersebut berhasil ditangani oleh Satreskrim dan Satnarkoba.
Lima kasus kejahatan itu antara lain Korupsi Dana Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, pencurian sepeda motor. Penggelapan dalam jabatan di perusahaan swasta dan penggelapan uang sewa mobil.
Ada juga penganiayaan dengan celurit di Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Tongas. Terakhir, ada pembunuhan dalam kamar hotel.
AKBP Oki kemudian merilis 16 kasus narkoba. Rinciannya, ada 10 kasus sabu-sabu (SS) dan 6 kasus obat-obatan terlarang lainnya.
“Kami berhasil menangkap 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan kasus obat-obatan terlarang lainnya itu 6 tersangka,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 gram sabu-sabu dan 5.300 obat terlarang jenis pil dekstro dan thryhexipenidil.
Tersangka kasus sabu-sabu atau narkoba dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, kasus obat-obatan terlarang akan dikenakan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 Dan atau pasal 436 ayat 2.
Ancaman hukuman tersangka kasus SS minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 milyar.
Sementara, tersangka kasus obat terlarang lainnya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. ***
Category
🗞
Berita