• tahun lalu
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad bersama Ketua FKUB, Dandim 0507/Kota Bekasi dan para pihak di hadapan media menyatakan persoalan antara kedua belah pihak telah selesai dengan islah dan keduanya saling memaafkan.

Adapun solusi yang diperoleh dari pertemuan ini menyepakati agar jemaah Nasrani tersebut akan difasilitasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bekasi dan FKUB serta kecamatan Bekasi Selatan untuk beribadah di Gereja GKOI Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Gani Muhamad juga menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi tetap akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi ASN Pemkot Bekasi dan telah membentuk Tim Pemeriksa.

Ia pun menjelaskan pengambilan kebijakan akan memiliki dampak maka sesuai aturan hasil pemeriksaan ini perlu mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan Mendagri dan setelah proses selesai hasil persetujuan akan disampaikan kembali kepada khalayak luas.

ASN Pemkot Bekasi Masriwati dalam kesempatan itu juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Video: Instagram @humaspemkotbekasi

Dianjurkan