MUI Tetapkan Fatwa Tentang Haramnya Bagi Umat Islam Mengucapkan Salam Agama Lain

  • kemarin dulu
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII baru saja mengumumkan panduan baru terkait
hubungan antarumat beragama bagi Umat Islam. Salah satu poin yang ditekankan adalah
larangan bagi umat Islam untuk mengucapkan salam berdimensi doa yang berasal dari agama
lain atau lintas agama.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Pengarah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia,
Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis 30 Mei 2024. Menurutnya,
salam dari agama lain dianggap sebagai upaya untuk menggabungkan ajaran dari berbagai
agama, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Para ulama yang tergabung dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menyatakan
ketidaksetujuan mereka terhadap penggabungan salam berdimensi doa dari berbagai agama
dalam konteks toleransi.

Asrorun menegaskan bahwa menyatukan salam dari agama lain dengan alasan toleransi atau
moderasi dalam beragama bukanlah bentuk toleransi yang sesungguhnya. Pernyataan ini
disampaikan dengan tegas oleh Asrorun, yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang
Fatwa.

Dianjurkan