• kemarin dulu
RUBICNEWS.COM - Usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam akhirnya polisi menetapkan JM (55) warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka JM ini berdasarkan keterangan dari sopir dan kernet yang memuat kayu jati ilegal dan diamankan petugas gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo.

Diketahui jika JM menimbun dan menyimpan banyak kayu jati ilegal di rumahnya dan siap dijual.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Edi Wahono menyebut penangkapan JM ini berdasarkan adanya laporan masyarakat dan juga keterangan sopir serta kernet yang memuat kayu jati ilegal.

Dianjurkan