Kepolisian segera melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terkait BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Adapun Uji coba aturan tersebut bakal dimulai pada tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024.
Adapun syarat tersebut ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dimana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, uji coba bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 2025.
Terkait BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Adapun Uji coba aturan tersebut bakal dimulai pada tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024.
Adapun syarat tersebut ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dimana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, uji coba bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 2025.
Category
🗞
Berita