• 19 hours ago
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, pada 31 Oktober 2024. Gugatan ini disampaikan Partai Buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada tujuh poin yang dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial bagi buruh di Indonesia, yakni penghapusan upah rendah, alih daya, PHK karyawan, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hak cuti, dan tenaga kerja asing.

Atas putusan MK tersebut, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, Pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya terkait putusan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, Pemerintah akan mempelajari amar putusan tersebut terlebih dahulu untuk mengetahui lebih lanjut koordinasi seperti apa yang akan dilakukan Kabinet Merah Putih.

Category

📺
TV
Transcript
00:00Pemirsa Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
00:23Dan salah satu wujud pelaksanaan atas putusan MK tersebut, Kementerian Ketenaga Kerjaan akan menyiapkan aturan baru.
00:36Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlanggar Tarto menekaskan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan kelompok buruh atas Undang-Undang Cipta Kerja.
00:47Adapun dalam putusannya, MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kontroversi dalam beberapa waktu terakhir.
00:59Irlanggar mengatakan tindak lanjut pemerintah atas putusan MK tersebut juga menjadi salah satu pembahasan khusus dalam rapat Menteri Bidang Perekonomian baru-baru ini.
01:08Untuk itu Kementerian Ketenaga Kerjaan akan menyiapkan aturan baru.
01:16Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam rapat hari ini, yaitu pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan Ketenaga Kerjaan.
01:36Dan Menteri Ketenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong.
01:43Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
01:54Dimana sebanyak 21 pasal diubah oleh MK dari 70 pasal yang digugat oleh kelompok buruh.
02:00Ke-21 pasal yang diubah tersebut yakni mencakup aturan terkait pengupahan, penggunaan tenaga kerja asing, pemutusan hubungan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu hingga terkait pesangon.
02:31Bersama dengan Ibu Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Jakarta.
02:35Halo apa kabar Ibu Diana?
02:37Alhamdulillah baik Mas Mas.
02:40Terima kasih juga atas waktu yang disempatkan dan sudah bergabung juga ada Ibu Mira Sumirat.
02:45Ini Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau Aspirasi. Apa kabar Bu?
02:50Baik Alhamdulillah Mas Mas.
02:52Terima kasih juga atas waktu yang disempatkan.
02:53Ibu Mira langsung saja kita akan review terlebih dahulu pandangan dari Asosiasi Pekerja kita terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
03:00Selama ini seperti apa reviewnya?
03:03Ya pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja sebelum ditetapkan di tahun 2020.
03:09Justru pengusahaan itu sudah banyak yang menerapkan isi daripada Undang-Undang Cipta Kerja.
03:16Ini luar biasa nih. Undang-Undangnya belum ditetapkan tapi banyak pengusaha yang sudah menerapkan.
03:24Salah satu contohnya gini, tenaga kerja asing lah.
03:27Tenaga kerja asing, pengguna tenaga kerja asing itu sudah luar biasa digunakan ya terutama di pusat pertambangan.
03:34Seharusnya dia adalah posisi-posisi jabatan-jabatan tertentu atau memiliki kealian khusus.
03:41Tapi kenyataannya, faktanya banyak sekali tenaga kerja yang kasar gitu, yang tidak memiliki kealian itu dilakukan oleh tenaga kerja asing di Indonesia.
03:52Nah ini kan dalam tanda kutip belum ditetapkan tapi sudah menerapkan.
03:57Lalu yang kedua, banyak sekali para perusahaan itu yang kemudian melakukan PHK secara mudah dan juga murah tanpa melalui proses pengadilan.
04:07Ini sebelum ya, sebelum ditetapkan.
04:09Apalagi setelah ditetapkan, makin tambah kuat para perusahaan itu yang kemudian melakukan PHK yang dalam tanda kutip pekerja burunya itu pagi kerja,
04:23sorenya sudah bisa lakukan PHK dengan atas nama rugi perusahaannya.
04:27Lalu kemudian tenaga kerja asing saya sampaikan sejak tahun 2019,
04:31sampai kemudian ditetapkan makin terus membanjir tenaga kerja asing yang tidak memiliki kealian,
04:40kealian pekerja kasar gitu, untuk dipekerjakan di Indonesia, terutama di sektor pertambangan.
04:47Lalu kemudian penetapan, penerapan upah murah, karena Undang-Undang Omnidislos kita kerja juga mengakomodir itu,
04:56sehingga kemudian dampaknya adalah banyak PHK masal dan daya duit rendah.
05:01Nah kemudian banyak sekali kawan-kawan pekerja buruh itu yang tadi,
05:06ososing makin perluas gitu ya, jadi ini luar biasa menghancurkan dampaknya.
05:13Ya itu dia review ya.
05:14Dan KL ini dengan sudah ditetapkan ada petusan mahkamah konstitusi dari dunia usaha,
05:19begitu Ibu Diana Anda melihatnya bagaimana hasil petusan MK yang mengabukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja?
05:26Ya mas, kalau dari kami sih tentunya menyambut baik apapun yang sudah diputuskan.
05:35Tetapi harus diingat dan dipahami lebih dahulu bahwa saat ini kondisi perekonomian secara nasional sedang tidak baik-baik saja.
05:45Kemudian perlambatan ekonomi juga terjadi dan menurunnya daya beli masyarakat.
05:51Kemudian juga kita lihat tingkat inflasi dan deplasi yang berpluktuasi.
05:57Nah juga ditambah lagi pengaruh global, nilai kurs rupiah yang belum stabil.
06:05Dan kondisi geopolitik global juga mempengaruhi.
06:10Dan bergeraknya masyarakat dari middle income ke poor income.
06:17Ini juga yang perlu dicermati oleh teman-teman.
06:23Hal ini nampak jelas bahwa banyak sekali PHK itu terjadi.
06:30Kemudian juga yang menurut data kementerian itu banyaknya sampai dengan 50 ribuan lebih.
06:43Artinya kondisi ini tidak main-main.
06:48Tentunya sangat memusingkan para pelaku usaha.
06:53Dan di akhir Oktober ini kami para pelaku usaha mendapatkan informasi bahwa banyak perubahan-perubahan yang akan dilakukan dengan keputusan MK tersebut.
07:08Sebenarnya buat kami adalah yang paling penting berkeadilan lah.
07:16Bahwa kita sendiri dalam kondisi juga pengusaha tidak dalam keadaan baik-baik saja.
07:23Sehingga nantinya apabila keputusan MK ini diimplementasikan ya harus melihat lagi kembali beberapa faktor-faktor penentu.
07:34Bagaimana agar usaha berjalan dengan kondusif dan tentunya ada peningkatan dari produktivitas teman-teman pengusaha.
07:46Tetapi juga kondisi pekerja tidak juga dibilang jolim ya.
07:54Kita juga tidak akan melakukan hal ini.
07:57Baik jadi memang ada beberapa poin di satu sisi memang ini jadi suatu hal yang perlu dicermati juga oleh pelaku usaha yang sambil mencermati kondisi ekonomi.
08:07Sementara kita di satu sisi dari sisi pekerja begitu juga mengharapkan dari sisi keberpihakan dan juga keadilan juga.
08:15Kalau misalnya tadi beberapa poin yang sudah disampaikan oleh Ibu Mirah ya.
08:19Terkait dengan TKA, PHK yang kemudian mudah kemudian upah murah dan juga or sosial.
08:23Kita akan bahas lebih lanjut begitu langkah-langkah apa saja yang mungkin bisa segera ditempuh dengan TKDH dan hasil keputusan dari MK.
08:30Win-win solution apa yang perlu segera kita rumuskan.
08:33Kita akan jeda terlebih dahulu dan pemirsa kami akan segera kembali sesat lagi.
08:45Ya Anda masih menyaksikan market review pemirsa berikutnya ini kembali kami sampaikan data terkait dengan beberapa poin.
08:50Memang menjadi tuntutan para buruh di Makam Konstitusi.
08:53Apa saja terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
08:56Yang pertama adalah sistem pengupahan, kemudian resourcing.
09:00Masalah pemutusan hubungan kerja atau PHK, perjanjian kerja waktu tertentu,
09:04kemudian tenaga kerja asing atau TKA, kemudian istirahat panjang dan cuti,
09:09ketujuh kepastian upah pekerja perempuan yang cuti height.
09:12Ini beberapa poin dari tujuh gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
09:17Berikutnya norma krusial yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
09:21Ada penggunaan tenaga kerja asing yang diperketat, kemudian aturan resourcing harus diatur Undang-Undang.
09:27Ada PKWT maksimal lima tahun, opsi libur dua hari dalam satu pekan,
09:32kemudian upah harus memenuhi kebutuhan hidup buruh secara wajar,
09:36kebijakan pengupahan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan,
09:40skema upah sektoral kembali dihidupkan, kemudian PHK diperketat.
09:45Baik kita akan lanjutkan kembali perbincangan bersama dengan narasumber kita,
09:49Ibu Mira Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,
09:53kemudian juga ada Ibu Diana Dewi adalah Ketua Umum Kadin Jakarta.
09:58Baik kita ke Ibu Diana terlebih dahulu begitu dari sisi pelaku usaha,
10:02Anda melihat bagaimana dengan poin-poin yang tadi sudah disampaikan begitu.
10:06Apakah ini memang di satu sisi memang Anda katakan begitu ya,
10:09ada permasalahan ekonomi yang menekan dunia usaha,
10:11tapi apakah poin-poin tersebut juga tidak terlalu memberatkan
10:15kalau apabila memang ada perubahan yang harus dilakukan
10:17berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi tadi?
10:21Ya mas, kalau dicermati memang putusan MK itu ada terkesan multitapsir ya,
10:29karena sangat tidak produktif dan bisa membawa persepsi negatif
10:34terhadap konsistensi pelaku usaha dalam melakukan upaya
10:38yang membawa kemajuan bagi perekonomian.
10:42Ya tentunya terhadap suatu undang-undang ada aturan turunannya,
10:47ini kami ingin nanti ada turunan yang dibuat,
10:53itu harus pihak-pihak terkait, stakeholder terkait
10:59itu ikut dalam menyusun aturan turunannya.
11:03Sehingga memang karena kita tahu kan bahwa bidang-bidang
11:09di usaha ini tidak semua sama,
11:12nah ini juga kan menjadi salah satu poin bahwa kita dalam menyusun
11:17harus melihat dari kondisi masing-masing bidang-bidang tertentu.
11:21Ada yang memang dari poin 1 sampai dengan 7 pun mungkin tidak keberatan,
11:27karena memang kondisi itu sudah berjalan selama ini
11:31di dalam usaha dari bidang-bidang tertentu.
11:35Tapi ingat bahwa ini tidak boleh di generalisasi,
11:39ini penting juga sebagai aturan yang mana ada teman-teman
11:43yang tidak dalam keadaan baik-baik saja usahanya,
11:47itu mungkin jangan sampai juga berpengaruh di dalam bagaimana rencana
11:53bahwa menyerap tenaga kerja itu dipertambah,
11:58kemudian usaha investor untuk masuk di kita itu juga pengaruh.
12:05Jadi ini yang perlunya pada saat nanti menyusun turunan
12:10dari undang-undang tersebut bahwa adanya kebijakan-kebijakan
12:15yang melihat juga dari segi-segi yang lain.
12:19Ibu Mira, lantas bagaimana kalau dari sisi buruh sendiri dari pekerja
12:23begitu melihat bahwa EPK sudah mengabulkan sebagian dari tuntutan,
12:26kemudian Anda melihat apakah memang ini perlu juga menyesuaikan
12:30begitu harus ada aturan-aturan turunan yang melibatkan mungkin
12:33tripartit antara pemerintah, pelaku usaha, dan juga pekerja?
12:37Saya ingin menanggapi, Ibu Diana dulu tadi sebutan yang penting ya,
12:40bahwa sebelum ada undang-undang omnibusologi kita kerja ini,
12:47pertumbuhan ekonomi kita Indonesia cukup bagus.
12:50Kemudian undang-undang omnibusologi kita kerja ditetapkan,
12:54nyatanya tadi Ibu Diana sudah sampaikan bahwa ekonomi kita
12:57sedang tidak baik-baik saja.
12:58Akhirnya keberadaan undang-undang omnibusologi kita kerja ini
13:01menjadi sia-sia, nggak ada dampak sama sekali terhadap ekonomi,
13:05malah makin memperburuk, makin memperburuk ekonomi Indonesia.
13:09Itu gara-gara ada undang-undang omnibusologi kita kerja.
13:13Jadi logikanya sebenarnya seperti itu.
13:16Nah yang kedua, untuk menjawab yang tadi Mas Mas sampaikan,
13:19bahwa kan MK juga memerintahkan untuk BP dan pemerintah
13:24untuk membuat terpisah, undang-undang strategi itu terpisah,
13:28bukan lagi digabungkan.
13:30Sambil menunggu waktu itu saya kira,
13:32maka pemerintah segera membuat purunan tadi.
13:35Nah, persoalan sekarang, purunan yang dilakukan oleh pemerintah
13:39itu selalu dalam kata-kata tidak lagi mengakomodir
13:44kepentingan para pekerja buru malah makin memperburuk.
13:47Makanya tadi permintaan Ibu Diana adalah libatkan,
13:49ayo kita libatkan sama-sama,
13:51psikologi yang terkait perwakilan pekerja buru dilibatkan,
13:54perwakilan pengusaha juga dilibatkan.
13:56Harus fair lah, harus berkadilan.
13:58Kalau menurut saya itu.
14:00Baik, baik.
14:01Nah, melihat kondisi seperti ini, Ibu Diana,
14:03berarti memang kita harus duduk bareng lagi nih,
14:06bagaimana kita bisa menghasilkan satu keputusan yang win-win solution
14:09begitu antara pelaku usaha, meskipun tadi Anda katakan,
14:11tetap harus melihat dari kondisi perusahaannya terlebih dahulu,
14:14apakah memang dalam kondisi yang sehat kah,
14:17atau setengah sehat, atau seperti apa,
14:19sehingga ya tadi tidak ada satu hal yang dirugikan,
14:22baik pelaku usaha khususnya, kemudian pekerja di sana.
14:27Silahkan Ibu Diana.
14:30Ya, Mas.
14:31Tentunya kita memang harus membuat formula,
14:34yang poin utamanya adalah berkadilan.
14:37Berkadilan dilihat bukan hanya karena inklasi,
14:40kemudian juga pertumbuhan ekonomi.
14:46Berkadilan dalam hal kita melihat bagaimana status perusahaan-perusahaan
14:51juga itu diklasifikasikan.
14:53Karena Anda katakan memang yang perusahaan-perusahaan tertentu,
14:57itu kalau berbicara mengenai angka-angka UMP,
15:01itu sudah tidak pernah diperhitungkan lagi,
15:05karena memang bidang-bidangnya itu sudah mengharuskan
15:09pembayaran UMP itu lebih dari nilai yang ditetapkan.
15:15Tapi kita lihat dari sektor-sektor tertentu,
15:19apakah juga usaha tersebut baru berapa tahun misalkan beroperasi,
15:26nah ini juga penting.
15:28Jadi mungkin formulanya yang harus dirubah,
15:31tapi tetap nacu kepada berkadilan tersebut.
15:35Itu kalau saya.
15:37Baik, kalau terkait dengan ketenaga kerjaan tadi kan,
15:39tadi harus ada yang dibentuk undang-undang baru,
15:41apakah nanti akan ada proses yang membutuhkan waktu,
15:44ya kita tahu ada lag lagi,
15:46begitu terkait dengan waktu dalam proses membentukan undang-undang,
15:49sehingga perlu kita melaksanakan berdasarkan aturan yang ada saat ini,
15:53atau seperti apa nih Ibu Diana,
15:55kalau yang akan mungkin dilakukan begitu sambil jalan
15:58dengan adanya mungkin aturan-aturan turunan
16:00ataupun undang-undang baru yang akan dibentuk nantinya.
16:04Pastinya memang kita akan ada lag ya,
16:08kondisi ini.
16:10Nah ini yang kita khawatirkan nanti akhirnya by in time gitu,
16:15juga nggak ada keputusan dari pemerintah yang membuat kita multitaksir.
16:22Ini juga penting kita pikirkan,
16:27jangan nanti dengan kondisi begini yang dirugikan adalah pekerja.
16:31Kalau buat saya merasa bahwa pekerja ini adalah aset
16:34yang juga perusahaan perlu mempertimbangkan,
16:38nomor satu adalah aset-aset itu menjadi sejahtera,
16:43tetapi juga produktivitas yang kita utamakan.
16:47Sebenarnya itu Mas, jadi tidak ada lagi polemik.
16:50Kalau saya menginginkan setiap tahun itu bukan menjadi polemik masalah UMP,
16:56tetapi sudah memang menjadi keharusan sebagai pemusaha
17:01mengeluarkan dana yang sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pemusahanya.
17:07Karena buat kami kalau melakukan seperti ini,
17:11ini wasting time lah.
17:13Itu yang harus dibuat formula yang lebih baik.
17:16Mudah-mudahan pemerintah yang baru ini nanti akan membuat formula
17:19yang memang berkesinambungan dan membuat berteklan.
17:23Baik, Bu Mira, Anda melihat apakah memang sudah tepat?
17:27Akhirnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi,
17:29di tengah kondisi ekonomi kita yang saat ini juga masih struggle,
17:32dan lantas poin-poin apa saja yang mungkin masih perlu dikawal
17:36dalam pelaksanannya pasca putusan dari MK tersebut?
17:41Ya kalau dibilang sudah tepat,
17:42seharusnya MK memutuskan itu sejak tahun 2021.
17:48Pada saat 2021 kan Muruh sudah melaksanakan GR,
17:51dan MK meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki.
17:58Sayangnya Pak Jokowi malah membuat pertuk,
18:00yang isinya malah kopi pasta daripada Undang-Undang Undang Kesehatan Pekerja.
18:05Jadi ini harusnya dari dulu.
18:07Nah kalau dikatakan kondisi sedang tidak baik-baik saja kondisi ekonomi kita ini,
18:12karena salah satu faktornya adalah politik upah murah.
18:15Nah ketika upah murah, maka daya beli rendah.
18:18Maka perusahaan-perusahaan yang tadi menghasilkan barang dan jasa,
18:21yang tadi kawan-kawan Budiana itu, nggak laku.
18:25Kemudian rakyat malah memilih barang-barang impor yang harganya jauh lebih murah.
18:30Nah seharusnya pengusaha rame-rame, pengusaha lokal kita,
18:33protes kepada pemerintah untuk tidak membuka kran impor yang luar biasa.
18:37Ini salah satu kran impor itu dari peraturan Menteri Pedagangan,
18:41yang nomor 8 tahun 2024.
18:43Itu kan membuka kran impor, itu juga luas biasa.
18:46Nah ini harusnya diprotes gitu loh.
18:48Bagaimana kemudian barang-barang impor yang sampalah dari Cina itu
18:52masuk warga dengan harga yang murah, kualitasnya hampir bangkrut,
18:56sama dengan yang lokal.
18:57Makanya salah satunya efek bangkrut kan.
19:00Nah kayak gini-gini, ketika nanti upahnya murah, dipertahankan upah murah,
19:04gimana mau membeli barang produksi jasa yang dihasilkan oleh pengusaha gitu loh.
19:10Maka dari itu yang sekarang VR daripada Pak Prabowo nanti adalah,
19:15baik kan upah UMP-nya pekerja buruk harus tinggi,
19:18paling banget 20 persen.
19:20Tapi turunkan harga dulu supaya nanti tidak sia-sia gitu loh.
19:24Jangan salah naik upah tapi kemudian barang ikuti kita naik.
19:28Nah itu yang harus dikonsentrasi oleh pemerintah Prabowo nanti gitu loh.
19:32Dan itu akan mengecepat atau mengangkat produk yang dihasilkan tadi,
19:37perusahaan itu maupun juga menengah.
19:39Baik Budianda, harapan terakhir bagaimana Anda melihat
19:41dengan adanya hasil putusan MK ini?
19:44Kemudian tadi benar-benar ada win-win solution yang diharapkan.
19:48Ya tentunya harapannya adalah keputusan yang berkeadilan
19:52sehingga pengusaha juga bisa tetap berproduktivitas
19:56dan juga pekerja tidak merasa bahwa UMP-nya terlalu rendah.
20:01Karena UMP itu bicaranya relatif.
20:03Jadi harapannya seperti itu.
20:06Baik, terima kasih Budianda.
20:07Santas waktu informasi dan juga update terkini
20:09dan juga bagaimana pandangan Anda terkait dengan putusan MK.
20:13Dan juga Ibu Mira, terima kasih juga atas informasi,
20:16insight yang sudah Anda sampaikan kepada pemirsa pada hari ini.
20:19Selamat melanjutkan aktivitas Anda kembali.
20:21Salam sehat, terima kasih Budianda, Ibu Mira.
20:23Terima kasih.
20:25Baik pemirsa, satu jam sudah saya menemani Anda dalam Market Review
20:28dan berbahari terus informasi Anda hanya di IDX Channel,
20:31Your Trustworthy and Comprehensive Investment Reference.
20:33Karena urusan masa depan harus terdepan, aku investor saham.
20:37Ya saya, Prasetyo Wibowo beserta seluruh kerabat kerja
20:40yang bertugas pamit undur diri.
20:42Terima kasih, sampai jumpa.
21:12Terima kasih.

Recommended