Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan terus memantau arus pergerakan barang impor ilegal (selundupan) yang masuk dan beredar di Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan pergerakan barang ilegal di Indonesia bakal terdeteksi sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau (Permendag 27/2024) yang diundangkan sejak 1 November 2024.
Adapun, Permendag 27/2024 akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025.
Budi menjelaskan, pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB) dalam Permendag 27/2024 menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi ekosistem logistik nasional atau national logistics ecosystem (NLE) di Indonesia.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah memiliki informasi terkait alur distribusi barang sehingga dapat membantu dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan distribusi barang, termasuk mencegah barang impor ilegal.
Adapun, Permendag 27/2024 akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025.
Budi menjelaskan, pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB) dalam Permendag 27/2024 menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi ekosistem logistik nasional atau national logistics ecosystem (NLE) di Indonesia.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah memiliki informasi terkait alur distribusi barang sehingga dapat membantu dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan distribusi barang, termasuk mencegah barang impor ilegal.
Category
📺
TV