Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, atas praktik kecantikan ile gal. Ria, seorang lulusan sarjana perikanan, memasang tarif Rp 15-80 juta per sesi, menggunakan alat dan produk tanpa izin BPOM. Polisi meng gere bek praktiknya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta, menemukan tujuh pasien tengah ditangani. “Pelaku background-nya kan sarjana perikanan. Intinya, dia bukan tenaga medis melakukan perbuatan medis,” kata Kompol Syarifah, Jumat (6/12/2024).
Ria menawarkan layanan yang dinilai ekstrem, seperti perawatan wajah hingga menyebabkan pendarahan. Dia memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanannya dengan video testimoni dan strategi pemasaran menarik, termasuk tampil berpakaian mencolok. Selain itu, tersangka mengklaim memiliki sertifikat pelatihan kecantikan untuk meyakinkan pasien, meskipun tidak memiliki izin sebagai tenaga medis.
Atas perbuatannya, Ria dan asistennya, DN (58), terancam 12 tahun pen-jara atau denda Rp 5 miliar. Polisi juga mencatat bahwa Ria telah menjalankan praktik ile gal ini selama 5 tahun dengan tarif fantastis, termasuk layanan eksklusif menggunakan produk berbahan emas senilai puluhan juta rupiah per sesi.
Ria menawarkan layanan yang dinilai ekstrem, seperti perawatan wajah hingga menyebabkan pendarahan. Dia memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanannya dengan video testimoni dan strategi pemasaran menarik, termasuk tampil berpakaian mencolok. Selain itu, tersangka mengklaim memiliki sertifikat pelatihan kecantikan untuk meyakinkan pasien, meskipun tidak memiliki izin sebagai tenaga medis.
Atas perbuatannya, Ria dan asistennya, DN (58), terancam 12 tahun pen-jara atau denda Rp 5 miliar. Polisi juga mencatat bahwa Ria telah menjalankan praktik ile gal ini selama 5 tahun dengan tarif fantastis, termasuk layanan eksklusif menggunakan produk berbahan emas senilai puluhan juta rupiah per sesi.
Category
🗞
News