• 17 jam yang lalu
Harvey Moeis , suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto menyatakan suami Sandra Dewi ini bersalah atas perannya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Tonton juga RiauOnline β€œ
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #harveymoeis #kasustimah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Dianjurkan