KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan seorang warga yang kedapatan mencuri lima potong kayu milik negara di Hutan Paliyan, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Pelaku yang berinisial M terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kasi Humas Polres Gunung Kidul, AKP Suranto, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan keluarga tersangka.
Meski proses hukum tetap berjalan, polisi membuka kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice jika pihak-pihak terkait sepakat.
#polisi #kayu
Baca Juga Satpam Ditemukan Tewas di Pos Jaga, Diduga Dibunuh Majikannya di https://www.kompas.tv/regional/567876/satpam-ditemukan-tewas-di-pos-jaga-diduga-dibunuh-majikannya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567879/curi-5-potong-kayu-warga-terancam-5-tahun-penjara
Pelaku yang berinisial M terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Kasi Humas Polres Gunung Kidul, AKP Suranto, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan keluarga tersangka.
Meski proses hukum tetap berjalan, polisi membuka kemungkinan penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice jika pihak-pihak terkait sepakat.
#polisi #kayu
Baca Juga Satpam Ditemukan Tewas di Pos Jaga, Diduga Dibunuh Majikannya di https://www.kompas.tv/regional/567876/satpam-ditemukan-tewas-di-pos-jaga-diduga-dibunuh-majikannya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567879/curi-5-potong-kayu-warga-terancam-5-tahun-penjara
Kategori
🗞
Berita