• kemarin dulu
RUBICNEWS.COM - Dua toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin digerebek polisi pada Minggu malam (19/1/2025).

Diketahui lokasi dua toko yang menjual miras tersebut berlokasi di Desa Sukorejo dan Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.


Bahkan salah satu toko penjual miras bernama Toko Zhafira sebelumnya sempat digerebek petugas lantaran kedapatan menjual miras.
Petugas pun menggerebek kembali Toko Zhafira lantaran terbukti menjual miras tanpa izin untuk kali kedua.

Dianjurkan