• 4 menit yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Dengan membawa spanduk bertuliskan selamatkan PT Sritex, ratusan buruh menyuarakan aksi menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan buruh Sritex tetap bekerja. Pasalnya, jika terjadi PHK massal ratusan buruh akan kesulitan dalam menerima pesangon.

Dalam sidang yang dihadiri Direktur PT sritex bersama dengan kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, buruh mendesak hakim untuk memutuskan "going concern" atau keberlangsungan usaha.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, menegaskan, kehadirannya bersama tim direksi bertujuan untuk menyampaikan aspirasi ribuan karyawan kepada hakim pengawas dan kurator.

"Kami tadi sudah sampaikan kepada hakim pengawas bahwa going concern ini sangat diperlukan bagi kita. Ya semoga hakim pengawas tidak melalui skema voting, dari beliau sendiri bisa nantinya memutuskan," ujar Iwan.

Sementara itu, perwakilan dari buruh PT Bitratex Semarang, selaku anak perusahaan dari PT Sritex, mengaku menolak rencana "going concern" yang dianggap tidak memberikan kepastian dan hanya akan memperburuk situasi.

"Kami akan menolak adanya going concern itu, dan justru kami karyawan PT Bitratex menghendaki segera dilaksanakannya Pasal 39 Undang-Undang Kepailitan dengan sesegera mungkin kurator memutuskan hubungan kerja tehadap karyawan. Kenapa? Karna justru dengan di putus hubungan kerja, ada beberapa hak karyawan yang dapat dipenuhi baik secara yuridis maupun sosiologis," ujar Nanang Setiyono, perwakilan buruh PT Bitratex Semarang.

Dengan dilaksanakannya PHK, buruh yang menolak going concern dapat memenuhi syarat sebagai kreditur, menagih hak pesangon, mencairkan jaminan hari tua, dan mengakses program jaminan kehilangan pekerjaan. Selain itu, juga dapat mencari pekerjaan baru untuk melanjutkan hidup.

#buruhsritex #ptsritex #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569058/buruh-sritex-unjuk-rasa-di-depan-pn-semarang

Dianjurkan