JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR merevisi peraturan soal Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan Tata Tertib baru itu, DPR dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut, berdasarkan tatib baru salah satu rekomendasi yang dapat dilakukan DPR ialah dengan melakukan pemberhentian pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pejabat yang diparipurnakan melalui fit and proper test dapat dievaluasi secara berkala.
Diketahui, sejumlah pejabat yang dimaksud yakni seperti Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK hingga Ketua BPK.
Baca Juga Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat yang Telah Dilantik, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini di https://www.kompas.tv/nasional/571840/tatib-dpr-bisa-evaluasi-pejabat-yang-telah-dilantik-ketua-mkmk-rusak-negara-ini
#tatibdpr #dpr #mk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571868/soal-revisi-tatib-dpr-ketua-baleg-bisa-berhentikan-pejabat-yang-dites-dpr
Berdasarkan Tata Tertib baru itu, DPR dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut, berdasarkan tatib baru salah satu rekomendasi yang dapat dilakukan DPR ialah dengan melakukan pemberhentian pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pejabat yang diparipurnakan melalui fit and proper test dapat dievaluasi secara berkala.
Diketahui, sejumlah pejabat yang dimaksud yakni seperti Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK hingga Ketua BPK.
Baca Juga Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat yang Telah Dilantik, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini di https://www.kompas.tv/nasional/571840/tatib-dpr-bisa-evaluasi-pejabat-yang-telah-dilantik-ketua-mkmk-rusak-negara-ini
#tatibdpr #dpr #mk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571868/soal-revisi-tatib-dpr-ketua-baleg-bisa-berhentikan-pejabat-yang-dites-dpr
Kategori
🗞
Berita