• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan militer menggelar sidang lanjutan perkara penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Agenda sidang mendengar kesaksian di antaranya dari dua anak korban.

Dalam sidang kedua ini ada enam saksi yang dihadirkan, dua di antaranya adalah anak korban yang berada di lokasi kejadian.

Keenamnya akan memberi kesaksian mengenai peristiwa tragis yang terjadi di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak.

Pada sidang perdana, oditur militer Jakarta mendakwa dua anggota TNI Angkatan Laut yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adil dengan pasal pembunuhan berencana.

Keduanya terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Akan Bersaksi Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/574617/anak-bos-rental-mobil-korban-penembakan-di-rest-area-km-45-tol-tangerang-akan-bersaksi-hari-ini

#bosrental #penembakan #tnial

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574651/jadi-saksi-anak-bos-rental-ceritakan-kronologi-penembakan-ayahnya-oleh-oknum-tni-al

Dianjurkan