• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, bersama 10 orang lainnya karena merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

Jaksa mendakwa Tom Lembong memperkaya diri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 20152016. Jaksa juga menyebut Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian lain, padahal stok gula dalam negeri masih cukup.

Menanggapi dakwaan jaksa, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong menyebut dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas.

Kuasa hukum Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan menilai dakwaan jaksa penuntut umum merupakan upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Baca Juga Hadiri Sidang Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula, Anies: Harap Hakim Adil di https://www.kompas.tv/nasional/578586/hadiri-sidang-tom-lembong-di-kasus-korupsi-impor-gula-anies-harap-hakim-adil

#tomlembong #korupsi #imporgula

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/578612/serba-serbi-sidang-perdana-tom-lembong-dalam-korupsi-impor-gula-ajukan-eksepsi-upaya-kriminalisasi

Dianjurkan