• kemarin dulu
KUALA KAPUAS, KOMPAS.TV - Sistem peradilan di Indonesia sebenarnya memiliki layanan yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu, yakni layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan.

Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses keadilan tidak terbatas pada kemampuan finansial.

Bagi sebagian masyarakat, mengajukan perkara ke pengadilan bukanlah hal yang mudah.

Selain prosedur hukum yang panjang, biaya perkara kerap menjadi kendala utama.

Namun, pengadilan ternyata memiliki solusi nyata yakni layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu.

Layanan ini dikenal dengan istilah prodeo, sebuah kebijakan yang memungkinkan masyarakat yang kurang mampu untuk tetap mendapatkan akses hukum tanpa terbebani biaya perkara.

Program ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Pengadilan Agama Kuala Kapuas merupakan salah satu yang telah memberikan layanan pembebasan biaya perkara sejak tahun 2014.

Layanan ini pun semakin gencar dan dioptimalkan pada tahun 2018, di saat awal Pengadilan Agama Kuala Kapuas mencanangkan pembangunan zona integritas.

Layanan pembebasan biaya perkara untuk masyarakat kurang mampu sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Mahkamah Agung RI terkait prosedur dan persyaratan pengajuan pembebasan biaya perkara.

Layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo ini bisa diajukan oleh masyarakat dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kartu penerima bantuan sosial atau dokumen lain yang mendukung.

Baca Juga MA Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Bagaimana Mekanismenya? - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/578657/ma-canangkan-sistem-manajemen-anti-penyuapan-bagaimana-mekanismenya-ma-news

#manews #kualakapuas #pengadilanagama

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/579302/pengadilan-agama-kuala-kapuas-berikan-layanan-bebas-biaya-perkara-bagi-warga-kurang-mampu-ma-news

Dianjurkan