• kemarin
KOMPAS.TV - Oditur Militer menuntut dua dari tiga oknum TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yang dituntut seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara.

Selain hukuman pidana, Oditur Militer juga meminta hakim memecat ketiga terdakwa dari satuan TNI AL.

Tuntutan berat ini didasarkan pada sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk mencemarkan nama baik TNI AL, tidak jujur, serta tindakan mereka yang dinilai jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

#bos #rental #penjara

Baca Juga Momen Presiden Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam di https://www.kompas.tv/nasional/579506/momen-presiden-prabowo-lepas-kepulangan-sekjen-partai-komunis-vietnam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579508/dua-oknum-tni-al-penembak-bos-rental-dituntut-penjara-seumur-hidup

Dianjurkan