• kemarin
JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Ketua Letkol Arif Rachman sempat meminta para terdakwa mengulang isi tuntutan para terdakwa kasus penembakan bos rental mobil.

Hakim menanyakan kepada masing-masing terdakwa terkait isi tuntutan, berapa lama dipidana dan biaya yang dikenakan.

"Para terdakwa sudah mendengar tuntutan dari oditur militer, kepada terdakwa 1 dituntut apa? Dipidana berapa lama?" tanya hakim ke terdakwa 1.

"Pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjutnya.

Lebih lanjut Hakim mempersilakan para terdakwa berhak mengajukan pleidoi, usai tuntutan dibacakan oditur militer, Senin (10/3/2025).

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#hakimmiliter #oditurmiliter #bosrental

Baca Juga Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/nasional/579508/dua-oknum-tni-al-penembak-bos-rental-dituntut-penjara-seumur-hidup





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579521/momen-hakim-militer-minta-3-terdakwa-ungkap-tuntutan-dari-oditur

Dianjurkan