Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap bahwa tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga memiliki kelainan seksual. "Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025). Meski demikian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dugaan tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Dokter #RSHS

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung diduga miliki kelainan seksual.
00:05Polda Jawa Barat menduga perigunaan Nugrah Pratama, 31,
00:09Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak pasien di RSHS Bandung, memiliki kelainan seksual.
00:16Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,
00:20ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombesurawan, Rabu, 9 April 2025.
00:26Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli psikologi dan forensik.
00:31Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual, tambahnya.
00:38Periguna merupakan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis, PPDS, Anestesi Universitas Pajajaran.
00:45Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyelidikan dan pemeriksaan sebelah saksi, termasuk korban berinisial FH-21.
00:52Tersangka di Jerat Pasal 6 CUU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dianjurkan