Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta juga diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Dugaan ini terkait dengan penanganan kasus korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat kasus tersebut ditangani, Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan memiliki peran dalam menentukan tiga hakim yang kemudian memutus perkara dengan vonis onslag atau lepas.

Dugaan keterlibatan ini memperluas lingkaran penyelidikan dalam skandal suap yang mengguncang institusi peradilan.

#pnjaksel #jakarta #suap #cpo

Baca Juga Jelang Hadapi Korea Utara, Timnas U-17 Fokus Latihan Taktik di Piala Asia di https://www.kompas.tv/olahraga/586768/jelang-hadapi-korea-utara-timnas-u-17-fokus-latihan-taktik-di-piala-asia

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586770/keterangan-kejagung-ungkap-total-suap-yang-diterima-ketua-pn-jaksel-di-kasus-ekspor-minyak-goreng
Transkrip
00:00Direktur Penyidikan Jampitsus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta, juga diduga menerima suap 60 miliar rupiah.
00:11Arief Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
00:16Tempat perkara ditangani yang menentukan tiga hakim yang menangani perkara.
00:20Wahyu Gunawan, uang sejumlah 60 miliar rupiah dibina dikurskannya karena uang dolar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arief Nuryanta.
00:39Dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arief Nuryanta sebesar 50 ribu USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arief Nuryanta.
01:05Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut.
01:17Setelah uang tersebut diterima oleh Muhammad Arief Nuryanta, kemudian yang bersangkutan,
01:26ya di mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
01:32kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis,
01:41kemudian AL yang bersangkutan adalah Hakim Enhok,
01:47dan ASB sebagai anggota majelis.
01:52Ini adalah barang bukti yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara suap fonis lepas,
02:01kasus ekspor minyak sawit atau CPO.
02:04Di antaranya ada mobil mewah, sepeda motor mewah, termasuk sepeda mewah.
02:09Barang bukti ini disita dari berbagai lokasi, termasuk uang tunai pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
02:15Ini adalah ketiga Hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
02:30Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.
02:33Menurut Kejaksaan Agung, ketiga Hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu,
02:39Muhammad Arief Nuryanta.
02:45Mahkamah Agung menanggapi penetapan tersangka tiga Hakim dalam kasus dugaan suap terkait fonis lepas,
03:06terdakwa, korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
03:09MA memberhentikan sementara ketiga tersangka dan akan memberhentikan mereka secara tetap,
03:14jika telah ada putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
03:17Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
03:30dan Masjid Tipikor, Masjid Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
03:36Hakim dan Pantita yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,
03:45jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap.

Dianjurkan