Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV - Ini adalah ketiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.

Menurut Kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta.

Kejaksaan Agung saat ini masih menghitung berapa total nilai kendaraan yang disita dalam kasus suap 4 hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Siregar, menyebut nilai taksiran konversi rupiah yang digunakan mengacu ke mata uang asing yang disita.

Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat dalam dua hari akhir pekan lalu, terkait perkara suap putusan lepas korupsi CPO.

Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp900 miliar lebih untuk Permata Hijau Group, Rp11 triliun lebih untuk Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Jaksa menyebut terdakwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam putusan tiga hakim yang menangani, perbuatan ketiga perusahaan bukanlah tindak pidana, sehingga diputus lepas atau onslag.

#hakimdisuap #korupsicpo #korupsiminyakgoreng #jaksapenuntutumum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/587097/jika-tuntutan-jpu-di-kasus-korupsi-cpo-dikabulkan-hakim-3-perusahaan-wajib-bayar-segini-ke-negara
Transkrip
00:00Ini adalah ketiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
00:06Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.
00:09Menurut Kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arief Nuryanta.
00:17Kejaksaan Agung saat ini masih menghitung berapa nilai total kendaraan yang disita dalam kasus suap empat hakim.
00:22Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harili Sirgar menyebut nilai taksiran konversi rupiah yang digunakan mengacu ke mata uang asing yang disita.
00:32Nah itu dia yang sedang dihitung karena kan ini mata asing ini kan harus dilihat dengan kurs kan, nah itu dia.
00:40Baru tidak di satu tempat, tapi kita sekarang sedang mengkompilasi lah, mengumpulkan ya.
00:50Nanti bisa hitung-hitung sendiri juga kira-kira berapa perkiraannya.
00:56Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat dalam dua hari akhir pekan lalu terkait perkara sop keputusan lepas korupsi CPO.
01:03Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah termasuk uang tunai asing.
01:07Tidak hanya itu, Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita tujuh mobil di antaranya ada Ferrari dan Mercedes-Benz.
01:13Ada 21 motor dan juga tujuh unit sepeda.
01:16Jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO tahun 2022 yang lalu memberikan denda pokok 1 miliar rupiah masing-masing terhadap tiga perusahaan.
01:27Selain itu ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 900 miliar rupiah lebih untuk Permata Hijau Group, 11 triliun rupiah lebih untuk Wilmar Group, dan 4,8 triliun rupiah untuk Musimas Group.
01:38Jaksa menyebut terdakwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
01:43Namun, dalam putusan tiga hakim yang menangani, perbuatan ketiga perusahaan bukanlah tindak pidana sehingga diputus lepas atau onselah.

Dianjurkan