Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 5 hari yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV-Hal tersebut disampaikan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono saat meninjau layanan Puskesmas Janti Kota Malang pada Kamis siang. Dante Saksono menyesalkan adanya tindakan dari dokter yang melanggar kode etik dan sumpah dokter karena terlibat dalam kasus tindakan asusila.

Setiap tindakan yang berada di luar konteks pemberian layanan atau melanggar kode etik akan ditindak. Selain aspek etika, tindakan hukum dan legalitas juga akan diberikan kepada dokter yang melanggar.

Dalam kasus asusila oleh dokter, Kemenkes tak segan untuk mencabut Surat Tanda Registrasi atau STR kepada dokter yang melanggar. Jika STR sudah dicabut, maka seumur hidup tidak akan bisa melakukan praktik.

"Misal waktu lalu ada kegiatan asusial itu sudah kita cabut STRnya surat tanda registrasi Kemenkes, maka dia tdk akan bisa praktik seumur hidup." Kata Dante Saksono.

Selain upaya penindakan, Kemenkes juga akan lebih intens melakukan pembinaan kepada calon dokter. Penyaringan melalui seleksi uji psikologis juga akan dilakukan kepada calon dokter.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587569/wamenkes-dokter-terbukti-asusila-terancam-dicabut-izin-praktiknya
Transkrip
00:00Saudara Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia menyesalkan adanya kasus asusila yang dilakukan oleh dokter dalam melakukan pelayanan medis.
00:09Jika terbukti, Kemenkes akan menindak tegas dengan mencabut surat tanda registrasi dokter atau STR, sehingga pelaku tak bisa melakukan praktek lagi.
00:21Hal tersebut disampaikan Womenkes Dante Saxono Harguwono saat meninjau layanan puskes Mas Janti Kota Malang pada kami siang.
00:30Dante menyesalkan adanya tindakan dari dokter yang melanggar kode etik dan sumpah dokter karena terlibat dalam kasus tindakan asusila.
00:38Setiap tindakan yang berada di luar kontek pemberian layanan atau melanggar kode etik akan ditindak.
00:44Selain aspek etika, tindakan hukum dan legalitas juga akan diberikan kepada dokter yang melanggar.
00:51Dalam kasus asusila oleh dokter, Kemenkes tak segan mencabut surat tanda registrasi atau STR kepada dokter yang melanggar.
01:00Jika STR sudah dicabut, maka seumur hidup tidak akan bisa melakukan praktek.
01:05Tetapi setiap kegiatan yang berada di dalam luar kontek pemberian layanan yang lege artis atau yang di luar etika,
01:17tentu kita akan tindak lanjutkan.
01:20Karena kita tahu bahwa itu mencederai sumpah dokter.
01:26Tidak hanya dari aspek-aspek etikanya, tetapi akan ditindak lanjutkan dari aspek hukum dan aspek legalitas aturan-aturannya.
01:34Misalnya, beberapa waktu yang lalu ada juga kegiatan yang tidak, yang berkaitan dengan kegiatan asusila.
01:40Itu sudah kita cabut STR-nya, sudah tanda registrasinya oleh Kemenkes.
01:44Kalau dicabut tanda registrasinya, maka dia tidak akan bisa praktek seumur hidup.
01:52Selain upaya penindakan, Kemenkes juga akan lebih intens melakukan pembinaan kepada calon dokter.
01:58Penyaringan melalui seleksi uji psikologis juga akan dilakukan kepada calon dokter.

Dianjurkan