PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 7 Mei 2025 -Kuasa Hukum Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dampingi mahasiswa Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo korban pemalakan dana KIP Kuliah jatah hidup sejak 2021 diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 6 Mei 2025. ***
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Hari ini tanggal 6 Mei 2025, kami dikuasa hukum yang dipercaya oleh IPRKP, Andel & Associates,
00:14hari ini mendampingi mahasiswa, mahasiswi, totalnya 8 orang yang dipiksa di Kejaksaan Negeri Landang
00:23terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana KIP kuliah di Universitas Katolik 1 Agustin.
00:34Nah, jadi dari pemeriksaan hari ini, plan yang kami dampingi menyampaikan bahwasannya
00:43adanya pemotongan-pemotongan dana KIP, yaitu dana bantuan biaya hidup dari mereka.
00:53Pemotongan itu dilakukan dengan cara auto-debate dari bank mandiri.
01:00Terkait penggunaan dana itu, mahasiswa sendiri dari semester 1 dan seterusnya tidak mengetahui
01:09pemotongan-pemotongan terhadap biaya apa saja yang dirincikan dari pembayaran Rp4.800.000.
01:18Kemudian, mahasiswa juga memberikan keterangan bahwasannya
01:26dana-dana ini sempat diributkan di kampus.
01:33Cuma, oleh pihak kampus, karena setelah barang itu ribut dan ada pelaporan daripada mahasiswa,
01:43akhirnya ada datang tim audit.
01:46Dan sebelum tim audit datang ke kampus, mahasiswa ini sempat dikumpulkan.
01:52Ini pernyataan dari klien kami, sempat dikumpulkan.
01:57Jadi, pengumpulan mahasiswa itu tujuannya adalah untuk memberikan keterangan bahwasannya
02:05seminar yang dibayarkan melalui dana KIP itu tidak diwajibkan.
02:12Padahal kenyataannya, sesuai surat edaran dari wakil rektor,
02:16dan sesuai imbauan dari bagian keuangan,
02:21seminar itu adalah wajib.
02:25Karena mahasiswa ini ditekan dan ketakutan,
02:27akhirnya memberikan keterangan kepada tim audit,
02:31seminar itu tidak wajib.
02:35Mungkin ada penambahan dari rekan saya.
02:38Semoga dengan adanya keterangan dari mahasiswa,
02:45yang memang betul-betul memberikan keterangan mandiri,
02:48bukan keterangan dari dasarkan intimidasi,
02:51dapat membuka tabir, tabir kegelapan,
02:55dapat membuka tabir,
02:56dia berani terang menerang.
02:58Yang salah tetap salah,
03:00yang benar tetap benar,
03:01karena hukum tidak pandang bulu.
03:03Siapa yang salah, wajib berhukum,
03:05karena itu semua dapat tanggung jawaban.
03:06Semoga di sini terbuka semuanya,
03:11biar adil.
03:12Karena apa?
03:13Kesian mahasiswa-mahasiswa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,
03:18itu dijadikan konsumtif dari pihak kampus,
03:22karena ini mahasiswa yang tidak mampu semua.
03:24Karena satu mahasiswa yang memang tidak mampu,
03:27sampai dia nore sawit,
03:29sampai dia pikul sawit,
03:31sampai dia gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali-gali.
03:33Untuk biaya hidup.
03:35Sebenarnya biaya hidup sudah dibantukan oleh negara,
03:37tetapi tidak dapat.
03:39Nah, itulah dia.
03:40Letak kemanusiaan yang kita tunjukkan.
03:44Di mana letak kemanusiaan?
03:45Sama satu.
03:47Intinya ini adalah uang negara.
03:49Dasar sumbernya uang negara dari aspirasi.
03:54Bukan uang swasta.
03:56Uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.