Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih terus melakukan pendataan aset kendaraan mobil dinas yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan.

Tercatat, ratusan mobil dinas masih belum diserahkan ke pemerintah kota, padahal batas waktu pengumpulan telah berakhir pada 10 April 2025 lalu.

" Mobil dinas yang belum dikembalikan itu masih lebih dari 200 unit dari total keseluruhan yang ada," ungkap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis, 17 April 2025.

Diketahui, total mobil dinas milik Pemko Pekanbaru mencapai lebih dari 500 unit. Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan pendataan mobil dinas yang sudah dikumpulkan di Lapangan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pemkopekanbaru #mobildinas

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ratusan unit mobil dinas Pemko Pekanbaru masih dikuasai pejabat.
00:05Pemerintah kota, Pemko, Pekanbaru masih terus melakukan pendataan aset kendaraan mobil dinas yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan.
00:15Tercatat, ratusan mobil dinas masih belum diserahkan ke pemerintah kota, padahal batas waktu pengumpulan telah berakhir pada 10 April 2025 lalu.
00:25Mobil dinas yang belum dikembalikan itu masih lebih dari 200 unit dari total keseluruhan yang ada, ungkap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis, 17 April 2025.
00:39Diketahui, total mobil dinas milik Pemko Pekanbaru mencapai lebih dari 500 unit.
00:46Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD, tengah melakukan pendataan mobil dinas yang sudah dikumpulkan di lapangan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.
01:00Pendataan tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, untuk mengetahui jumlah aset yang valid.
01:08Agung menegaskan bagi pejabat atau aparatur sipil negara, ASN, yang tidak mengembalikan mobil dinas, serta tidak diketahui keberadaannya, maka bisa dikenakan sanksi hukum.
01:22Sesuai dengan arahan BPK, kalau memang dipakai dan difoto tidak masalah, asal sesuai peruntukannya.
01:30Tapi kalau tidak jelas keberadaannya hingga 60 hari, akan kami serahkan ke penegak hukum, tegas Agung.
01:37Langkah pengumpulan mobil dinas ini dilakukan menyusul adanya temuan dari BPKRI, yang menyebutkan sejumlah mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi hingga ke luar daerah, seperti Jakarta.
01:51Hal ini dinilai menyimpang dari aturan pemanfaatan aset negara.
01:56Agung juga menyayangkan masih ada oknum pejabat yang memperlakukan mobil dinas layaknya kendaraan pribadi.
02:03Saya sekali lagi ingatkan, kalau mau enak-enak gunakan mobil pribadi.
02:09Jangan gunakan mobil aset pemkopekan baru untuk keperluan pribadi, ujarnya dengan nada tegas.
02:16Jangan gunakan mobil aset pemkopekan baru untuk keperluan pribadi.
02:21Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan