Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus menghalangi penyidikan dan peradilan di tiga kasus korupsi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni kasus korupsi PT Timah, kasus perijinan impor gula Tom Lembong dan kasus vonis lepas perkara ekspor minyak goreng.

Tiga tersangka yakni, Marcella Santoso selaku advokat, Junaidi Saibi selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan media televisi.

Ketiganya disebut melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan peradilan di tiga kasus besar yang ditangani PN Jakarta Pusat yaitu kasus korupsi PT Timah, kasus perijinan impor gula Tom Lembong, dan kasus vonis lepas perkara ekspor minyak goreng.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menyita dokumen, HP dan laptop dari kediaman 3 tersangka.

Ketiganya dikenakan pasal tindak pidana penghalang atau gangguan penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi.

Tian Bahtiar diduga menerima gratifikasi dari Marcella Santoso dan Junaidi Saibi, yang menjadi advokat ketiga kasus besar tersebut.

Tian Bahtiar memproduksi berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung, terkait penanganan tiga kasus tersebut.

Sementara Marcella dan Junaidi disebut menghilangkan barang bukti terkait penanganan kasus korupsi di PN Jakarta Pusat.

Kala itu, panitera Wahyu Gunawan menyerahkan draft putusan 3 kasus ke Marcella dan Junaidi Saibi untuk direview sesuai keinginan kedua advokat ini.

Baca Juga Penyidik Kejagung Periksa Sopir Hakim Djumyanto hingga Pegawai Media di https://www.kompas.tv/nasional/588440/penyidik-kejagung-periksa-sopir-hakim-djumyanto-hingga-pegawai-media

#kejagung #3tersangkabaru #imporgula

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588459/ini-peran-3-tersangka-baru-kasus-korupsi-timah-impor-gula-dan-ekspor-minyak-goreng
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka kasus menghalangi penyidikan dan peradilan
00:07di 3 kasus korupsi perkara pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni kasus korupsi PT Timah,
00:14kasus perizinan impor gula Tom Lembong, dan kasus vonis lepas perkara ekspor minyak goreng.
00:203 tersangka yakni Marcela Santoso selaku advokat, Judaini Saibi selaku dosen dan advokat,
00:31serta Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan Media Televisi.
00:35Ketiganya disebut melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan peradilan
00:42di 3 kasus besar yang ditangani PN Jakarta Pusat, yaitu kasus korupsi PT Timah,
00:47kasus perizinan impor gula Tom Lembong, dan kasus vonis lepas perkara ekspor minyak goreng.
00:54Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung mencita dokumen, HP, dan laptop dari kediaman 3 tersangka.
01:00Ketiganya dikenakan pasal tindak pidana penghalangan atau gangguan penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi.
01:11Yang pertama, tersangka MS.
01:14Yang bersangkutan serta advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21, tanggal 21 April 2025.
01:29Yang kedua, tersangka JS.
01:32Yang bersangkutan sebagai dosen dan advokat berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 29, tanggal 21 April 2025.
01:46Yang ketiga, tersangka TB, selaku Direktur Pemberitaan Jek TV, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30, tanggal 21 April 2025.
02:01Terima kasih telah menonton!
02:03Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan