Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan jika anggota DPR fraksi Gerindra, Ahmad Dhani sudah pernah diingatkan agar lebih berhati-hati mengomentari hal yang sensitif.
#ahmaddhani #gerindra #ahmadmuzani
Video Editor: RF
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
#ahmaddhani #gerindra #ahmadmuzani
Video Editor: RF
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kemudian anggota fraksi pintar Ahmad Dhani udah dua kali ya dilaporkan ke MKD nih yang terakhir kemarin karena mengejek marga orang lah.
00:12Ini apakah ada teguran gitu pengutamnya dari fraksi? Udah dua kali soalnya ke MKD nih?
00:17Ya nanti MKD yang akan membahas, membicarakan tentang aduan tersebut dan dari sisi internal fraksi,
00:31Mas Dhani memang sudah diingatkan supaya ada beberapa hal, kita semua udah diingatkan ada beberapa hal yang sensitif.
00:37Dan sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu untuk disinggung,
00:47karena itu berpotensi bisa menimbulkan, itu tersinggungan wala.
00:52Dan saya kira Mas Dhani memang hal itu.
00:55Jadi diminta untuk berhati-hati apa ke depannya?
00:57Ya saya kira bukan hanya Dhani, tapi kita semua anggota Dewan dan para penyelenggara lainnya,
01:02nilenggara-nilenggara lainnya harus berhati-hati karena orang bisa mengadukan atas ketersingguhannya kapan saja dan kepada aparat penyelenggara.
01:18Pak Muzani kandiki imunitas kebal hukum katanya,
01:22begitu karena dekat dengan pemerintahnya sekarang, sehingga tidak bisa diproses semua laporan-laporan.
01:29Nanti Mahkamah MKD ya, Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti akan membicarakan tentang hal kesalahan.
01:37Saya percaya bahwa MKD akan berlaku fair tentang hal kesalahan.