Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 29/4/2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kabar gembira untuk warga Kota Depok terkait dengan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lewat akun media sosial TikTok miliknya @dedimulyadiofficial ia mengumumkan bahwa Pemkot Depok membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan syarat nilai objek pajak (NJOP) di bawah 200 juta.


Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id
Transkrip
00:00Ada kabar gembira ya dari pemerintahan kota Devok.
00:06Wali kota mengambil keputusan.
00:08Satu, membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan
00:12di bawah nilai objek pajaknya 200 juta.
00:17Jadi di bawah 200 juta gratis, tidak usah bayar PBB.
00:21Kemudian, membebaskan pembayaran atau tunggakan PBB
00:25waktu yang lampau, berapapun.
00:28Waktu yang dilewatinya.
00:31Ini adalah semangat baru.
00:33Semoga gagasan pemerintahan kota Devok
00:35bisa diadopsi oleh pemerintahan kabupaten dan kota lain
00:40di seluruh Jawa Barat.
00:41Kayaknya kalau orang Jawa Barat nih,
00:43tunggakan PBB-nya dibebasin
00:45dan kemudian yang di bawah 200 juta
00:48tidak usah bayar lagi selamanya, keren deh.
00:51Ayo, Pak Bupati Wali Kota seluruh Jawa Barat
00:54buat kebijakan yang membuat lega masyarakatnya
00:58tanpa menghilangkan spirit untuk membangun.
01:01Terima kasih, Pak Wali Kota Devok.
01:03Semoga langkahnya menjadi langkah
01:06menuju kemajuan bagi Kota Devok.

Dianjurkan