Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • yesterday
Kementerian Agama (Kemenag) menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyembelihan hewan kurban sebagai denda (dam) haji di Tanah Air.
Transcript
00:00Kementerian Agama tengah menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI
00:04terkait hukum penyembelian hewan kurban sebagai denda atau dam haji
00:09yang tidak perlu dilakukan di Arab Saudi, namun bisa dilakukan di tanah air.
00:15Usai melepas calon jamaah haji kloter pertama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis 1 Mei,
00:21Menteri Agama Nasruddin Umar mengatakan,
00:23pemerintah Arab Saudi terbuka dengan opsi tersebut dengan mempertimbangkan tantangan logistik.
00:30Meski begitu, Indonesia masih mempertimbangkan dua pendapat mengenai penyembelian hewan dam haji di negeri sendiri.
00:36Sebagian ulama pun masih berhati-hati dalam menetapkan hukumnya.
00:41Sebetulnya Saudi Arabia itu juga memberikan hukuman, bahkan itu bisa meringankan bebannya Saudi Arabia ya,
00:46karena bukan lagi Saudi Arabia nanti akan mengalengkan, mengirimkan ke tempat-tempat yang akan dituju,
00:53kemudian juga melakukan pembersihan, menyebelikan fasilitas penyembelian.
00:57Jadi, kosnya ternyata banyak, maka itu pihak Saudi Arabia itu juga tidak keberatan kalau ada negara-negara seperti Indonesia.
01:07Seper lima jamaah hajinya di dunia ini, ada di Indonesia yang mau melakukan penyembelian damnya di tanah air,
01:13tetapi jawabannya nanti kita tunggu fatwa majelis ulama.
01:17Tak hanya di Indonesia, Menak Nasarudin mengatakan pelaksanaan dam di negeri sendiri telah diterapkan di beberapa negara,
01:25salah satunya di Turki.
01:28Dari Jakarta, Suci Nurhaliza, Anggah, Kantor Berita Antara, mewartakan.
01:33Dari Jakarta, Suci Nurhaliza, Anggah, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Recommended