ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
Instruksi Gubernur Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap hari Rabu, namun tidak memasukan ojek daring sebagai salah satu sarana transportasi umum, diperkirakan bisa merugikan para pengemudi ojol.
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengaku khawatir dengan pemberlakuan kebijakan tersebut bakal berdampak pada berkurangnya pendapatan.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2025/04/28/210246/asn-dki-wajib-naik-angkot-tiap-rabu-ojol-di-jakarta-terancam-kehilangan-40-persen-penumpang?page=1
#ASN #Ojol
VO/Video Editor: Juni/Tata
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Instruksi Gubernur Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap hari Rabu, namun tidak memasukan ojek daring sebagai salah satu sarana transportasi umum, diperkirakan bisa merugikan para pengemudi ojol.
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengaku khawatir dengan pemberlakuan kebijakan tersebut bakal berdampak pada berkurangnya pendapatan.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2025/04/28/210246/asn-dki-wajib-naik-angkot-tiap-rabu-ojol-di-jakarta-terancam-kehilangan-40-persen-penumpang?page=1
#ASN #Ojol
VO/Video Editor: Juni/Tata
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Instruksi Gubernur Jakarta yang mewajibkan aparatur sipil negara naik angkutan umum setiap hari Rabu,
00:06namun tidak memasukkan ojek daring sebagai salah satu sarana transportasi umum,
00:11diperkirakan bisa merugikan para pengemudi OJOL.
00:14Asosiasi Pengemudi OJOL Garda Indonesia mengaku khawatir dengan pemberlakuan kebijakan tersebut
00:19bakal berdampak pada berkurangnya pendapatan,
00:22sebab separuh dari penumpang ojek online di Jakarta masih didominasi ASN.
00:27Untuk ASN, baik itu Pemda maupun Pemerintah Pusat, Kementerian atau Lembaga,
00:33itu menggunakan OJOL ini mungkin bisa mencapai 40%, jadi 60% masyarakat umum.
00:38Kata Ketua Umum Gabungan Aksi Roda II Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada suara.com dihubungi Senin 28 April 2025.
00:48Igun mengunggapkan jumlah ASN yang banyak menggunakan jasa transportasi ojek daring masih signifikan jumlahnya.
00:55Walaupun instruksi Gubernur Jakarta itu sudah diteken pada 23 Maret lalu,
01:01Igun menyampaikan kalau hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari pihak Pemprov terkait kebijakan tersebut.
01:07Jadi, kami memang menunggu adanya undangan atau pembahasan bersama sebelum instruksi itu diterbitkan oleh Gubernur, katanya.
01:14Menurut Igun, tidak masuknya OJOL dalam INGUP itu juga bisa jadi karena belum adanya perubahan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
01:26Karena dalam UU tersebut, angkutan OJOL belum turut dimasukkan sebagai transportasi umum.
01:32Namun, menurut Igun, tingginya jumlah ASN ini yang menggunakan jasa ojek daring menunjukkan peran penting OJOL dalam mendukung mobilitas harian pekerja pemerintahan.
01:41Oleh karena itu, ia berharap ojek daring bisa diakui secara formal dalam kebijakan transportasi ASN.
01:48Kalau dalam instruksi tersebut kan memang tidak disebutkan secara formal, kita berharap bisa disebutkan secara formal sehingga menambah pendapatan dari para pengembudi ojek online, ujarnya.
01:59Pihak asosiasi berharap ojek online bisa termasuk dalam alat transportasi yang dapat digunakan ASN nantinya bila instruksi tersebut berlaku.
02:07Diketahui, Pemprov Jakarta beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 6 tahun 2025
02:15tentang penggunaan angkutan umum masal bagi pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap hari Rabu.
02:23Dalam inggub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja,
02:31melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
02:34Adapun jenis moda transportasi umum masal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek,
02:44KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, Bus atau Angkot Reguler, dan Kapal dan Angkutan Antarceput Karyawan atau Pegawai.
02:52Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diperlakukan pada pekan ini.
02:58Setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.
03:06Dalam aturan tersebut, Kepala Perangkat Daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini.
03:12Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.
03:18Tak hanya itu, ASN juga diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka masing-masing.
03:26Hal ini dimaksudkan untuk membangun kebiasaan dan memberi contoh kepada masyarakat.
03:33Penggunaan angkutan umum masal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta
03:40pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah
03:46sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum masal dalam beraktivitas.
03:52Lanjut INGUP tersebut.
03:53Namun, Pemprov tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, hamil, penyandang disabilitas,
04:00serta pegawai lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.