Dua Mucikari Enam Anak di Bawah Umur Ditangkap Petugas

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap dua pelaku eksploitasi anak di bawah umur di daerah Batang dan Pemalang.

Wanita bernama DK (30) alias Mami Ria, warga Desa Tampangsono, Batang dan pria bernama AG alias Anggi warga Pemalang ditangkap lantaran mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke Pemalang dan lokalisasi Desa Tulis, Kabupaten Batang.

Polisi berhasil menyelamatkan enam anak gadis yang berumur 16 tahun yang dipekerjakan oleh kedua tersangka.

Mami Ria mempekerjakan dua gadis di bawah umur di tempat lokalisasi Pulau Mencawak, Desa Tulis, Kabupaten Batang sementara Anggi mempekerjakan empat remaja di tempat karaoke di Pemalang.

"Ada enam anak di bawah umur yang dipekerjakan dua tersangka. Mami Ria mempekerjakan dua anak di lokalisasi, sedangkan Anggi mempekerjakan empat anak di tempat karaoke," ujarnya.

"Yang di karaoke ini apabila ada pesanan untuk prostitusi, Anggi juga melayani dan menyodorkan keempat anak tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Daddy Haryadi, Jumat (29/1/2016). (*)

Dianjurkan