Prabowo Berharap Petugas KPPS yang Meninggal Divisum

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Calon Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peryataan pers kepada media di kediamanya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut Prabowo menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

"Atas nama seluruh BPN, Koalisi Adil Makmur kami ingin ucapkan belasungkawa yang besar atas meninggalnya KPPS, yang dilaporkan lebih dari 500 petugas pemilu dari berbagai tingkatan yang telah meninggal dalam proses pemilu ini," katanya.

Prabowo meminta para petugas KPPS tersebut divisum, sehingga mendapatkan hasil medis yang jelas. Prabowo juga meminta aparat yang berwajib mengungkap penyebab meninggalnya petugas KPPS itu.

"Ini belum pernah terjadi di sejarah pemilu RI, kami mohon pihak berwajib untuk selesaikan dan usut hal ini, sehingga jelas bagi semua unsur, apa yang terjadi sebenarnya. Perlu ada kami rasa suatu visum dan pemeriksaan media ke petugas yang meninggal," pungkasnya.

Jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 4.766 jiwa.

Data ini dihimpun per 7 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, dengan rincian 456 petugas KPPS meninggal dunia, dan 4.310 lainnya jatuh sakit.

"Menyampaikan, update data per 7 Mei 2019 pukul08.00 WIB. (Petugas KPPS) Wafat 456, Sakit 4.310. Total, 4.766," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik, ditambah kurangnya waktu istitahat.

Mereka bersikap demikian karena ingin menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Sampai-sampai tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.

Dalam hal ini, KPU RI sudah memberikan dana santunan ke beberapa petugas KPPS meninggal.

Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar. Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan. Kemudian dilaporkan ke pemerintah untuk diajukan sebagai dana santunan.

"KPU melakukan efisiensi (anggaran pemilu) banyak sekali. Prinsipnya efisiensi itu sudah dilaporkan ke pemerintah, kemudian kita mengajukan santunan ke pemerintah, kemudian kita menggunakan angga

Dianjurkan