Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Sistem Zonasi

  • 5 years ago
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Dia menjelaskan, bahwa Sistem Zonasi merupakan sebuah upaya untuk menyelesaikan berbagai masalah pendidikan.

" Sistem Zonasi akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan,” kata Muhadjir seperti dalam siaran pers Kemendikbud, yang dikutip Kamis (17/1).

“Khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tambahnya.

Muhadjir menjelaskan, bahwa secara umum tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.

“Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen),” terangnya.

Aturan tentang PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

Mantan Rektor Unversitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, bahwa yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. “Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat,” tuturnya.

Menurut Muhadjir, jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan sistem zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona.

"PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nanti menggunakan basis zonasi ini," ungkapnya.

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Kemudian juga masih ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

Sebagian besar sekolah belum dapat menerapkan seleksi jarak antara sekolah dengan tempat tinggal peserta didik sesuai dengan prinsip zonasi. Selain itu, masih banyak sekolah menerapkan kuota zonasi, prestasi, d

Category

🗞
News

Recommended