Siti Aisyah Mantan Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Tiba di Tanah Air

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Siti Aisyah akhirnya dibebaskan, setelah dipenjara selama lebih dari dua tahun di Malaysia dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Ia didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan sejumlah pejabat terkait lainnya, tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin sore (11/3/2019).

Aisyah terlihat menyunggingkan senyumnya saat disambut awak media di gerbang VIP bandara tersebut.

Ia mengenakan blouse bercorak dipadukan pashmina yang memiliki corak berbeda.

Yasonna menyatakan, pemerintah telah sukses membawa pulang perempuan tersebut.

Ia menjelaskan kasus yang dialami Aisyah bermula dari tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam di daerah yang masih menjadi teritori Malaysia.

Sehingga proses hukumnya harus dijalani di negeri jiran tersebut.

"Pada hari ini adik kita Siti Aisyah yang semua kita sudah tahu bahwa beliau dituduh melakukan suatu tindak pidana, dituduh membunuh Kim Jong Nam, yang akibatnya beliau harus melalui proses hukum di Malaysia," ujar Yasonna.

"Dan pada hari ini genaplah dia 2 tahun 23 hari mendekam di penjara Malaysia," jelas Yasonna.

Upaya pembebasan tersebut tidak mudah.

Proses lobby dilakukan sejak zaman pemerintahan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak, dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Dianjurkan